Rangkap Jabatan, API Sulsel Ancam Laporkan Kepala Desa Kajuara di Bone

Ketua Aktivis Pemuda Indonesia (API) Sulsel, Khairil
Ketua Aktivis Pemuda Indonesia (API) Sulsel, Khairil

LEGION NEWS.COM – Ketua Aktivis Pemuda Indonesia (API) Sulsel, Khairil memberikan peringatan keras kepada Hilmawan Kepala Desa Kajuara, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Peringatan ini terkait dengan rangkap jabatan yang dilakukan Hilmawan yakni menjabat kepala desa sekaligus sebagai seorang PNS.

Khairil menuntut Hilmawan untuk memilih mundur dari PNS atau melepas jabatan sebagai kepala Desa Kajuara. Jika Hilmawan tidak melepas salah satu jabatannya, Khairil berjanji akan melaporkan Hilmawan ke pihak kepolisian dan BKN.

Hilmawan dinyatakan lulus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada formasi tahun 2021 setelah terpilih menjadi kepala Desa Kajuara.

Khairil mengatakan, Hilmawan melanggar surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4/SEDfl/2019 yang menyatakan seorang PNS tidak boleh menjabat kepala desa ataupun perangkat desa merujuk Pasal 64, Pasal 94, dan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Advertisement

“Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa apabila terdapat PNS yang dipilih atau diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa/perangkat desa” kata Khairil.

Khairil memberikan peringatan 1 kali 24 jam kepada Hilmawan untuk melepas salah satu jabatannya. Jika tidak, aktivis pemuda Indonesia Sulsel akan menduduki Polda Sulsel, Polres Bone dan BKN Provinsi Sulsel untuk menangkap serta memberhentikan Hilmawan.

Menurut Khairil, rangkap jabatan aparat desa berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme terlebih Hilmawan adalah PNS baru sekaligus kepala desa baru yang tugas dan tanggung jawabnya berbeda.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat rapat dengan DPR RI di Jakarta, memberikan pernyataan tegas terkait PNS yang rangkap jabatan.

“ASN tidak boleh merangkap jabatan,” kata Bima Haria. dikutip dari JPNN.com.

Bima mengatakan, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak boleh menjadi kepala desa (Kades).

Menurut Bima, ASN yang nekat rangkap jabatan harus menerima konsekuensinya sesuai PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK seperti PNS yang menjadi kepala desa harus diberhentikan sementara. (**)

Advertisement