Foto: Suasana Ruang Sidang Bawaslu Sulsel, Terkait Perkara Pemilukada Kabupaten Bulukumba. Rabu, (23/12)
MAKASSAR||Legion News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi selatan, Gelar sidang perkara laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, terkait dengan tuduhan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi selatan.
Sidang gugatan dugaan pelanggaran TSM Pilkada kabupaten Bulukumba di Pimpinan Drs. H.L Arumahi, MH Anggota Azry Yusuf, SH.,MH dan anggota Dr. Adnan Jamal,SH.,MH
Sidang digelar di kantor Bawaslu Sulsel Jl. A. P. Pettarani No.98, Kelurahan Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sidang dilaksanakan ditengah masa pandemi Covid-19, Bawaslu Sulsel memeriksa suhu badan bagi pihak-pihak yang berperkara dan pengunjung sidang dengan mengikuti standar protokol kesehatan
Dalam sidang gugatan tersebut menduduk Saksi Juru bicara, Tim Harapan Baru, Andi Echa. Rabu, (23/12).
Dalam keterangannya, Saksi Juru bicara Harapan Baru ini, memberi jawaban atas pertanyaan Hakim dan Kuasa hukum Pelapor pasangan calon nomor urut 02 Askar HL-Arum Spink (Askar-Pipink).
Andi Echa, “Tuduhan adanya Pelanggaran Pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) adalah Keliru dan Tidak benar.
“Bantuan yang diberikan kepada masyarakat saat itu, Jauh sebelum masa tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati Bulukumba,” ungkapnya dalam ruang persidangan.
Kuasa hukum pasangan calon Askar-Pipink, Adi Bintang, SH. Saat ditemui diluar ruang sidang saat rehat sore hari pukul 17:30 WITA belum dapat memberikan keterangannya, terkait dengan proses sidang gugatan perkara sengketa Pilkada Bulukumba tahun 2020.
Saat hendak meninggal halaman kantor Bawaslu Sulsel, Tim kuasa hukum, Harapan Baru, Rais Panrita, SH mengatakan, “Pada intinya kami menghargai proses yang sedang berjalan di Bawaslu propinsi, Namun apa yang disangkakan Pelapor, kepada kami itu hal yang keliru.”
Rais, Kami mengharapkan sekiranya majelis dapat memutuskan perkara gugatan dugaan pelanggaran TSM pada pemilukada kabupaten Bulukumba dengan seadil-adilnya, Agar masyarakat di kabupaten Bulukumba yang berpenduduk sebanyak 418.326 jiwa dapat kembali beraktifitas tanpa adanya riak-riak politik.
Pesta demokrasi rakyat telah usai, Saatnya kita menatap masa depan, bagaimana kabupaten Bulukumba jauh lebih maju saat di Nahkodai Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Eddi Manaf, sebagaimana taglinenya Harapan Baru Bulukumba, Tutup Pengacara Melineal ini.
Sidang yang digelar sejak siang hari pukul 13:00 WITA berakhir hingga pukul 21:30 WITA. (Let)