Rais Aam PBNU Panggil Rapat Pleno, Kepengurusan Berpotensi Ditata Ulang

0
FOTO: Nahdlatul Ulama (NU). (Istimewa)
FOTO: Nahdlatul Ulama (NU). (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar memanggil jajaran pengurus PBNU untuk mengikuti Rapat Pleno yang akan digelar pada Kamis (29/1/2026).

Undangan rapat tertanggal 28 Januari 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Rais Aam dan dijadwalkan berlangsung di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai.

Pemanggilan rapat pleno ini berlangsung di tengah menguatnya dinamika internal PBNU. Sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa keputusan Rais Aam bersifat final dan merupakan kewenangan tertinggi dalam struktur kepemimpinan NU yang harus dihormati oleh seluruh jajaran pengurus.

Informasi yang berkembang juga menyebutkan bahwa Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf sebelumnya telah sowan ke Rais Aam PBNU di Surabaya. Pertemuan tersebut dikaitkan dengan upaya memastikan agenda-agenda besar organisasi, termasuk peringatan Harlah 100 Tahun NU di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, tidak mengalami gangguan atau kegagalan.

Namun demikian, sumber internal menyebutkan bahwa Rais Aam merasa namanya dicatut dalam sejumlah keputusan strategis PBNU menjelang agenda besar tersebut. Atas dasar itu, Rais Aam mensyaratkan agar rapat pleno digelar terlebih dahulu sebagai forum konstitusional untuk menata ulang keputusan dan arah organisasi.

Salah satu isu krusial yang disebut akan dibahas dalam rapat pleno adalah penataan ulang kepengurusan PBNU. Termasuk di dalamnya kemungkinan pengembalian posisi H. Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebagai Sekretaris Jenderal PBNU. Selain itu, rapat pleno juga disebut membuka ruang bagi lahirnya keputusan baru yang berpotensi membatalkan hasil rapat pleno sebelumnya.

Pengamat internal NU, Purwanto M. Ali, (Senior Ansor dan PMII) menilai bahwa rapat pleno ini tidak bisa dilepaskan dari pertanyaan mendasar soal alasan legal formal yang melatarbelakanginya. Menurutnya, pembatalan keputusan pleno sebelumnya harus memiliki dasar konstitusional yang jelas, bukan semata pertimbangan politik internal.

“Kita tunggu alasan legal formalnya mengapa Rais Aam tiba-tiba memanggil rapat pleno. Tujuannya sudah terbaca, tetapi legitimasi proseduralnya tetap harus dijelaskan,” ujar Purwanto.

Ia juga menyoroti posisi Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa yang hingga kini belum mendapat penjelasan terbuka. Menurutnya, alasan paling rasional, legal, dan elegan untuk memanggil rapat pleno adalah apabila Pj Ketua Umum telah mengundurkan diri atau menyerahkan mandatnya kepada Rais Aam PBNU.

“Jika mandat sudah dikembalikan, maka ada kekosongan jabatan yang secara organisatoris memberi dasar bagi Rais Aam untuk memanggil rapat pleno,” jelasnya.

Purwanto M. Ali, bahkan menduga bahwa penyerahan mandat tersebut telah terjadi jauh sebelum rapat pleno ini diumumkan ke publik. Namun, waktu dan momentum pengumuman menjadi faktor yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya.

Hingga berita ini diturunkan, PBNU belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait agenda detail rapat pleno maupun isu penyerahan mandat Pj Ketua Umum PBNU. Namun satu hal yang mulai terbaca, rapat pleno kali ini berpotensi menjadi titik balik penting dalam penataan ulang kepemimpinan dan tata kelola PBNU ke depan. (*)

Advertisement