LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tergiur dengan bisnis kosmetik kecantikan yang bisa capai milyaran rupiah perempuan asal Pinrang, Sulawesi Selatan nekat meracik kosmetik kecantikan (ilegal).
RI (34) dibekuk tim Polda Kaltim bersama Polda Sulawesi Selatan di tempat ia memproduksi kosmetik ilegal tersebut.
Belakangan RI mengaku awalnya dia belajar meracik kosmetik, seperti pemutih kulit dari unggahan di media sosial (medsos) yang viral.
Perempuan asal Pinrang itu mengaku dia meracik atau membuat kosmetik untuk dirinya sendiri, dan tidak untuk disebarluaskan.
“Di Sulawesi itu sudah viral racikannya bikin kosmetik. Banyak yang bikin, aku juga ikut bikin,” tutur RI di Balikpapan, seperti dilansir dari tribun kaltara, Selasa (23/5/2023) lalu.
Marak penggunaan kosmetik kecantikan yang berasal industri rumah tangga mendapat sorotan dari salah satu praktisi hukum di makassar, Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga atau Betel.
Menurut praktisi hukum ini perlu nya penggetat izin edar produk kosmetik kecantikan yang berasal dari industri rumah tangga.
“Pemerintah, Pengawas obat dan makanan dalam hal ini Badan POM, serta aparat penegak hukum perlu nya melakukan pengawasan ketat sebelum terjadi komplain terhadap kosmetik yang diproduksi oleh industri rumah tangga,” ujar Betel.
Dia pun menyoroti Fanny Frans owner produk kecantikan FF yang sempat viral memimpin ‘Arisan Emak-emak Sultan Makassar’ capai Rp 2.5 milyar beberapa waktu lalu.
Menurut Betel produk kosmetik Fanny Frans saat ini banyak digunakan masyarakat di berbagai kota kabupaten di Sulawesi Selatan. Dia juga menjelaskan perlu nya perlindungan konsumen selain itu lawyer di Makassar ini mempertanyakan izin edar produk kecantikan FF.
“Kosmetik kecantikan FF ini kan sudah lintas daerah, Dinas Perdagangan kota Makassar dan Badan POM Sulsel harus terbuka terkait izin edar dan layak menggunakan kosmetik industri rumah tangga itu, Harus ada keterbukaan, agar ada perlindungan bagi konsumen yang menggunakan produk kosmetik FF” imbuh lawyer di Makassar ini. Minggu (28/5)
Dia pun mempertanyakan kinerja Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Sulawesi Selatan.
“Ini juga Badan POM Sulsel, Apakah tiap produk yang dikeluarkan kosmetik kecantikan Fanny Frans telah melalui proses uji laboratorium secara berkala,” tanya mantan aktivis fakultas hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar.
Hal senada dengan Betel. Agen produk kecantikan kenamaan di Indonesia berharap perlu nya pengetatan terhadap produk kecantikan yang di produksi oleh industri rumah tangga.
Menurutnya pemerintah telah membuat regulasi tentang produk industri kecantikan. Disebutkan oleh nya bahwa produk industri kecantikan melalui proses panjang sebelum di produksi dan digunakan oleh masyarakat. Dia pun berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum konsisten dalam menegakkan aturan perundang-undangan gunakan perlindungan konsumen.
“Sebagai produk industri kecantikan yang memiliki izin edar resmi. Kami sangat mengharapkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meminta Badan POM di Sulawesi Selatan lebih memperketat regulasi dalam mengeluarkan izin edar misalnya, setelah melalui proses hasil uji lab, ini agar masyarakat kita selalu konsumen dapat terlindungi,” harap agen kosmetik kenamaan ini yang enggan menyebutkan jati dirinya ke publik. (LN)