LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sulsel berhasil mengamankan satu orang Buronan atas nama Tersangka Rachmat, SE alias Rafi (37) Tahun.
Rachmat menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dia ditangkap Tim Tabur di Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3 Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar Senin 16 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WITA.
“Rachmat, alias Rafi (37) merupakan Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Tahun 2016,” ucap Kasipenkum Soetarmi, SH. Selasa (17/10/2023) di pelataran Kejati Sulsel.
Dikatakan oleh Soetarmi, Rachmat telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 3.319.000.000,- dalam pemberian fasilitas kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Tahun 2016.
“Rachmat alias Rafi ditetapkan sebagai DPO. Sebab Tersangka tidak koperatif untuk memenuhi panggilan Penyidik Pidsus kejari Kota Kupang,”
Diketahui Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang mengeluarkan surat yang isi perintahnya bahwa Tersangka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Surat itu bernomor : B-1906/N.3.10/fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023.
“Tim Tabur Kejaksaan melakukan surveillance oleh selama 3 hari 3 malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya,” ungkap Soetarmi.
“Selama pelariannya Rachmat alias Rafi meninggalkan pulau Nusa Tenggara Timur. Dia menuju pulau Sulawesi Selatan. Tersangka telah berpindah-pindah tempat di Wilayah Sulawesi Selatan yaitu di wilayah Toraja Utara Sulawesi Selatan,” tutur Kasipenkum Kejati Sulsel itu.
“Kemudian Tersangka pindah ke Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, kemudian pindah ke daerah Pai Biringkanaiya Kota Makassar. Lalu pindah ke Kecamatan Mamajang Kota Makassar dan Terakhir pindah domisili ke daerah Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3 Kelurahan Paccerakkang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar tempat Buronan diamankan,” tutur Soetarmi.
Sejumlah pasal berlapis akan dia hadapi diantaranya, Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2, pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LN)