Putusan MA, Kasus Penyelewengan Dana Kesehatan, PH Minta Polres Parepare Tetapkan Tersangka Penerima Lainnya

Ilustrasi palu sidang (Ist. Antara)
Ilustrasi palu sidang (Ist. Antara)

LEGION NEWS.COM – Kasus raibnya dana Dinas Kesehatan pada tahun 2018 lalu yang mencapai Rp 6,3 miliar oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare dr Muhammad Yamin.

Dalam kasus tersebut Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menguatkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Naskah Kuasa Hukum dr. Muhammad Yamin. Nurul Latifa, SH.,MH
Naskah Kuasa Hukum dr. Muhammad Yamin. Nurul Latifa, SH.,MH

Diketahui Kasus ini merupakan hasil temuan audit BPK. Uang dari kas daerah yang seharusnya masuk ke rekening Dinas Kesehatan, malah mampir ke kantong Muhammad Yamin, sebanyak Rp 6,3 miliar tidak diserahkan kepada pengelola kegiatan di Dinkes Kota Parepare kala itu.

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara tersebut, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parepare melakukan upaya Kasasi dalam perkara raib nya dana Kesehatan Pemkot Parepare.

Advertisement
Naskah Kuasa Hukum dr. Muhammad Yamin. Nurul Latifa, SH.,MH
Naskah Kuasa Hukum dr. Muhammad Yamin. Nurul Latifa, SH.,MH

Dalam putusannya MA pada 1 September 2021 dengan nomor 2299 K/Pid.Sus/2021 dengan amar putusan diantaranya

Menolak Kasasi JPU, Menolak Kasasi II/Terdakwa dr Muhammad Yamin, Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor No.31 Pid.sus TPK/PT MKS 3 Desember 2020.

Nurul Latifa, SH.,MH kuasa hukum dr Muhammad Yamin dalam pesan rilisnya menyampaikan putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Setelah klien kami mengajukan kasasi, dan telah menerima salinan salinan Majelis Hakim MA,” tulis Kuasa Hukum dr Yamin.

Dalam uraian majelis hakim secara rinci dan jelas beberapa pertimbangan majelis, diantanya,

Pertama, Sejumlah dana Rp 6.3 milyar telah diserahkan terdakwa kepada beberapa orang atas perintah Walikota Parepare

Kedua, Uang penganti Rp 6.3 milyar yang dibebankan ke Terdakwa diadakan perbaikan yang telah diterima oleh Syahrial Djafar sebanyak Rp200 juta dan yang telah diterima H. Hamsyah sebanyak Rp 1.5 milyar sehingga total Rp 1.7 milyar dan dikurangi lagi yang telah diterima Muhammad Anshar, Darwis Sani, Firdaus Djollong, Jamaluddin Ahmad (dengan total Rp 3.1 milyar)

Dengan mencermati hasil amar putusan Mahkamah Agung maka demi tegaknya supermasi hukum diharapkan. Maka Penyidik Polres Parepare agar segera menindak lanjuti putusan kasasi MA untuk pengembangan kasus tersebut. Nama-nama yang menerima untuk ditetapkan sebagai Tersangka.

“Terkait dengan pidana tambahan uang penganti yang masih dibebankan kepada klien kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya,” tutup Nurul Latifa.

Nama-nama yang diduga terlibat dalam raib nya dana kesehatan Pemkot Parepare senilai Rp 6.3 milyar, dikutip dari naskah PH dr Muhammad Yamin adalah;

  1. Walikota Parepare DR.H.M.Taufan Pawe SH,MH
  2. Ir.Syahrial Djafar MM mantan Kepala Bapeda
  3. H.Hamsah pengusaha dari Papua
  4. Muhammad Ansar SE,MM Kepala Satpol PP.
  5. Darwis Sani S.Sos Kabag Umum Setdako.
  6. Firdaus Djollong S.Sos Mantan Wakil Ketua DPRD 2014-2019.
  7. Jamaluddin Ahmad Kepala Badan Keuangan Dan Asset Pemkot. (Let)

Advertisement