Putra Rama: Perbuatan Mafia Tanah Melebihi dari Pelaku Koruptor

0
Putra Rama Penggiat Anti Korupsi di Makassar
Putra Rama Penggiat Anti Korupsi di Makassar

LEGION NEWS.COM – Maraknya Pemberitaan tentang Tanah Eks Kebun binatang di Makassar yang pada akhirnya menyisakan adanya dugaan “Mafia Tanah” dengan pola-pola kerja, para pelaku menerbitkan  sertipikat  Hak Guna Bangunan (HGB), dimana HGB tersebut letaknya diatas tanah hak milik yang telah memiliki Sertipikat Nomor:  2412/desa karuwisi sejak tahun 1984.

Dari Kejadian ini telah menunjukkan, bahwa selama ini para Penguasa lalai dalam memilih para pejabat dan dengan kejadian Tanah eks kebun binatang ini adalah salah satu indikator lemahnya pengawasan terhadap Pejabat yang memiliki otoritas dalam menerbitkan sertipikat tanah.

Padahal Setiap peralihan hak atas tanah dan hak milik baik itu melalui jual-beli, tukar-menukar, hibah dan pemindahan hak lainnya hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT atau pihak yang berwenang sebagaimana  atas  ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang dimaksud pada ketentuan  pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Tindakan atas penerbitan sertipikat  Hak Guna Bangunan diatas objek Hak milik yang tanpa diketahui oleh pemegang hak milik  adalah merupakan perbuatan Perampasan hak dan sangat berbahaya pula bagi setiap orang yang telah memiliki sertipikat hak milik, dapat saja suatu saat terancam kekayaannya dan akan beralih  kepada pihak lain yang tanpa diketahui oleh pemilik Sertipikat hak milik.

Oleh karenanya, jika perkara Tanah eks kebun binatang ini tidak segera di tuntaskan melalui proses pidana, maka kedepannya Sertipikat hak milik produk Badan Pertanahan Nasional hanya sebatas “kertas biasa” yang tidak memiliki kekuatan pembuktian atas hak kepemilikan tanah.

Bahwa dari pengalaman Ny. Ernawati Yohannis selaku kuasa dari Muhammad said sebagai pemilik Asli Tanah Eks Kebun binatang makassar ini, Negara harus hadir dan melindungi, selain dari harta benda yang sedang mereka perjuangkan, begitu pula dengan Keamanan mereka.

Sebab yang kita ketahui istilah “Mafia Tanah” adalah merupakan sekelompok orang-orang jahat yang perbuatannya melebihi dari para Koruptor, kemudian dapat saja mereka berbuat lebih jahat dari perbuatan perampasan-perampasan tanah rakyat yang pada akhirnya akan mengakibatkan ancaman bagi nyawa Pemilik Tanah yang sebenarnya. (**)

 

Advertisement