Putra Ferdy Sambo di Wisuda, Netizen Dibuat Heboh Penampakan Edhy Prabowo Eks Menteri KKP

Foto tangkap layar dari video viral mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo bersama Putra Ferdy Sambo, Tribatra Putra Sambo usai digelar Wisuda Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di Lapangan Sapta Marga, Kompleks Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, Selasa (28/11/2023).
Foto tangkap layar dari video viral mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo bersama Putra Ferdy Sambo, Tribatra Putra Sambo usai digelar Wisuda Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di Lapangan Sapta Marga, Kompleks Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, Selasa (28/11/2023).

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Putra Ferdy Sambo, Tribatra Putra Sambo menjadi perhatian publik saat Wisuda Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di Lapangan Sapta Marga, Kompleks Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, Selasa (28/11/2023).

Video wisuda putra dari Ferdy Sambo itupun viral di platform media sosial. Kehebohan pun bertambah dengan penampakan terpidana korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditengah video viral itu tengah menghampiri putra Ferdy Sambo.

Penampakan Edhy Prabowo sontak membuat heboh netizen. Dimana sebagian besar masyarakat mengetahui bahwa Edhy Prabowo sedang menjalani hukuman tindak pidana suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kemunculan Edhy Prabowo dalam wisuda Taruna Akpol diketahui dari unggahan akun TikTok @kepokedinasan.

Advertisement

Momen pertemuan keduanya terekam jelas dalam postingan tersebut. Bahkan, Edhy memberikan suntikan motivasi kepada Tribatra yang terlihat lesu karena di salah satu hari spesialnya tidak bisa didampingi kedua orang tuanya.

“Kamu bisa,” ucap Edhy saat menghampiri Tribatra yang dilanjutkan dengan foto bersama keduanya.

Untuk diketahui Edhy Prabowo merupakan mantan narapidana korupsi terkait dengan kasus suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa waktu lalu.

Edhy Prabowo awalnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2020. Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka.

Edhy kemudian menjalani persidangan. Singkat cerita, dia dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Edhy Prabowo terbukti menerima suap total Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster atau benur.

Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Edhy juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti yang totalnya senilai Rp 10 miliar.

Selain itu, hak politik Edhy untuk dipilih dicabut selama 3 tahun setelah menjalani masa pidana pokok.

Namun Jaksa melakukan upaya hukum dengan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Dalam putusannya itu kemudian Pengadilan Tinggi Jakarta malah memperberat hukuman Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Edhy juga didenda Rp 400 juta. Alasannya, perbuatan Edhy, yaitu korupsi, telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara.

Edhy kemudian melawan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan mengajukan kasasi.

Oleh Mahkamah Agung atau MA kemudian menyunat hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.

Meski begitu, Mahkamah Agung tetap mewajibkan Edhy Prasetyo membayar denda Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Hak politik Edhy juga dicabut selama 2 tahun.

Saat menjalani hukuman kurungan badan, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat (PB).

Edhy mendapat total remisi 7 bulan 15 hari.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Edhy Prabowo kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2023 lalu. Selama masa pembebasan bersyarat, Edhy masih wajib lapor.

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir,” ucapnya. (**)

Advertisement