LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu putra mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/2/2024) mengungkapkan Penyidik KPK telah memeriksa Kemal terkait dugaan aliran uang korupsi.
“Kemarin (5/2) telah selesai diperiksa sebagai saksi atas nama Kemal Redindo, dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL,” kata Ali Fikri.Selasa (6/2/2024).
Diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK itu selain aliran uang, Kemal juga diperiksa terkait pengetahuannya tentang dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan.
Sebelumnya penyidik KPK juga telah memanggil putri SYL, Indira Chunda Thita beberapa waktu lalu. Saat ini Thita menjadi salah satu pihak yang dicegah berpergian ke luar negeri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.
Ketiganya diduga memeras ASN di Kementan. Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10.000 per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.
Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.