Pusat Pariwisata di Sulsel, THM di Toraja Utara Banyak Tak Berizin

FOTO: Salah satu THM diduga tidak memiliki Izin Usaha Penjualan Miras di Rantepao, Toraja Utara.
FOTO: Salah satu THM diduga tidak memiliki Izin Usaha Penjualan Miras di Rantepao, Toraja Utara.

LEGIONNEWS.COM – RANTEPAO, Toraja dan Toraja Utara merupakan pusat pariwisata di provinsi sulawesi selatan. Namun sangat disayangkan tempat hiburan malam (THM) bagi mereka para pelancong itu terindikasi tidak memiliki izin usaha dan izin menjual minuman keras atau Miras.

Hal itu benarkan oleh salah seorang sumber terpercaya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Toraja Utara.

Saat dikonfirmasi, ia mengatakan selain tidak memiliki ijin usaha dan izin menjual miras, pelaku usaha bahkan belum mengajukan permohonan sama sekali.

Dikatakannya, beberapa pengusaha memiliki ijin sebelumnya namun telah kadaluwarsa. Namun, hingga saat ini belum mengajukan kembali permohonan perpanjangan izin usaha maupun ijin penjualan miras.

Advertisement

“Ia benar, sampai saat ini memang sebagian besar cafe dan karaoke di Toraja Utara belum punya ijin usaha maupun ijin menjual minuman keras. Ijin yang mereka urus sebelumnya sudah tak berlaku dan belum diperpanjang kembali,” ujarnya kepada portal berita online. Jumat (3/2/2023) sembari memperlihatkan data perizinan.

Berikut daftar cafe dan karaoke yang belum berijin dan belum mengajukan permohonan perpanjangan ijin usaha dan ijin penjualan miras di Toraja Utara yang terlampir dalam sistem DPMPTSP.

Diantaranya;

  • Aruni Karaoke,
  • Donald Karaoke,
  • Cafe Flamboyan,
  • Cafe / Resto Christo,
  • Cimsky Cafe/Restoran,
  • Pondok Ikan,
  • Cafe Sangmane,
  • Cafe Indah,
  • Cafe Marsumelita,
  • Valerie.

Termaksud beberapa usaha Cafe dan rumah bernyanyi (Karaoke) lainnya di Rantepao.

Alasan para pengusaha Cafe dan Karaoke belum mengurus ijin disebabkan Bea Cukai yang berada di Malili.

“Para pelaku usaha mengaku terkendala akses lantaran jarak pengurusan ijin. Padahal disebutkan sumber, permohonan bisa diajukan secara online,” ungkapnya.

“Permohonan pengurusan perijinan penjualan miras selain mendatangi langsung DTPMPSP, juga bisa dilakukan melalui aplikasi Perijinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU),” sambung sumber terpercaya itu kepada Media.

“Dengan adanya PB-UMKU pihak Bea cukai yang ada di Malili dapat meng-verfikasi atau menyetujui lewat aplikasi PB-UMKU,” lanjutnya.

Ia pun mengimbau agar pengusaha Cafe dan Karaoke yang belum memiliki izin usaha dan izin penjualan miras sesegera mungkin mengurus perizinannya. (**)

Advertisement