LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ada 25 Pedagang di Pasar Sentral Makassar layangkan somasi ke Direktur Utama (Dirut) PD Pasar dan Ketua Asosiasi Pedagang. Mereka adalah para pedagang korban kebakaran Blok B Pasar Sentral Makassar beberapa waktu lalu.
Persoalan di Pasar Sentral itu terus menjadi polemik. Kinerja direksi perusahaan plat merah milik Pemerintah Kota Makassar itu dianggap merugikan para pedagang korban kebakaran.
Pasalnya permasalahan yang silih berganti bak sarapan pagi para pedagang ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula.
“Kami ini korban kebakaran dimana semua modal habis, seakan akan kami ini dimanfaatkan meraup keuntungan dari musibah yang kami alami”, tutur salah seorang pedagang yang minta namanya dirahasiakan.
Sebagian pedagang hanya bisa pasrah dengan biaya pembangunan lapak sementara yang dinilai tidak wajar yakni 4 juta per lapak tanpa pintu dan lantai terus janji dirut PD Pasar mengembalikan ke posisi semula sesuai gambar Blok B yang terbakar tak ditepati untuk berjualan di bulan ramadhan juga tak terwujud.
Belum lagi lapak yang sudah di panjar Rp 1 juta tersebut hingga kini belum dialiri aliran listrik serta harus memikirkan biaya tambahan untuk memasang pintu dan lantai sehingga pedagang hingga kini belum bisa memanfaatkan lapak tersebut untuk mencari nafkah.
Sebagian besar pedagang memilih bungkam karena khawatir dengan ancaman pengembang dan Ketua Asosiasi jika tidak dilunasi maka lapaknya akan disegel dan dialihkan ke pedagang lain.
“Apa mi kita ini kasian korban mi ki diancam mi ki lagi disegel dimana mi semua mau diambilkan biaya ini kodong,” ungkap pedagang yang juga ikut menandatangani somasi.
Somasi terbuka dilayangkan guna meminta kembali uang panjar pembangunan lapak yang telah dibayarkan dulu hingga kepastian kapan lapak penampungan tersebut bisa digunakan serta menuntut transparansi RAB sebagai dasar penetapan harga per lapak yang jadi beban “kewajiban” pedagang.
Menurutnya mereka tidak diberi waktu dan kesempatan dulu menggunakan lapak terlebih dahulu untuk mencari uang guna membayar harga lapak yang dikatakan kewajiban bahkan mereka di berikan ultimatum diiringi intimidasi agar saat ini setiap pedagang diharuskan melunasi dulu uang pembangunannya sebelum melakukan perbaikan lantai dinding dan pintu, dengan harga yang tidak wajar yang hanya ditentukan secara sepihak dan ingin meraup keuntungan.
Menurut salah seorang pedagang yang tidak ingin namanya dipublikasikan melalui media ini, harga 4 juta/ lapak,” sangat tidak pantas, bila ingin dihitung bantuan kompensasi dari pihak PU, yang telah memberi bantuan berupa atap spandek sebanyak 1000 lembar
Hal serupa juga disampaikan, beberapa waktu yang lalu, Kepala Pasar Sentral Makassar, Alim Bachrie, bahwa pemkot telah memberi bantuan berupa atap spandek.
Artinya jika dikalkulasikan, materialnya berarti hanya sebagian saja material yang terpakai dalam satu lapak yang perlu hitungkan
Begitupun dengan uang pemasangan listrik yang dihitung dari 950 ribu dari mana rincian hingga mencapai jumlah besar, padahal sebelumnya sudah tercantum bahwa setiap lapak sudah memiliki listrik pada umumnya, tidak ada yang mencantol.
“Rumah pribadi saja, apabila habis kebakaran, pastinya mendapatkan kompensasi dari pihak PLN dan itu tidak termasuk dalam aturan pemasangan baru”, tambahnya.
Para pedagang juga mengeluhkan bahan material dinding yang digunakan saat ini yakni bahan calasiboard yang menurutnya bahan itu gampang dijebol ketika ada orang yang ingin berbuat jahat jadi kalau mau aman barang dagangannya minimal harus dilapisi dari dalam atau dari luar dengan bahan tripleks.
Belum biaya perbaikan semakin membengkak sementara pihak pengembang dan para ketua asosiasi yang banyak diuntungkan dalam hal ini utamanya Dirut perumda Pasar Makassar karya, Ikhsan Abduh Husein dan Kepala Pasar Sentral Alim Bachrie.
Selain meraup keuntungan dari harga pembangunan lapak juga meraup untung dari jual beli posisi lapak yang strategis dan KIB (Kartu Izin Berdagang) sementara ketua asosiasi yang mempertahankan lapak anggotanya hanya sebagai kedok guna memperalat anggotanya agar mendapatkan hak istimewa serta untuk mendapatkan posisi lapak yang strategis.
“Itulah yang terjadi sekarang dimana para ketua dan pengurus memiliki lapak lebih dari 2 bahkan ada sampai 5 lapak dan 10 lapak berposisi bagus bahkan bergandengan, sementara anggota biasa yang bukan pengurus hanya bisa mendapatkan posisi lapak yang bagus jika mau membayar lebih atau dalam artian membeli posisi yang di inginkan dengan nominal yang tidak sedikit bahkan bisa sampai puluhan juta rupiah”, ungkap salah satu pengurus asosiasi pedagang.
Bahkan santer isu beredar jika dari harga lapak 4 juta rupiah ada jatah ratusan ribu perlapaknya untuk para ketua asosiasi.
Kini mereka yang berani bersuara dari somasi yang dilayangkan berharap agar aparat hukum baik kejaksaan dan kepolisian serta ombudsman untuk segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran Undang undang antara lain PERPRES nomor 125 tahun 2012 dan PERMENDAGRI nomor 41 Tahun 2012 bahkan disinyalir terjadi pungli sehingga kemungkinan melanggar UU TIPIKOR serta KHUPidana dalam kasus ini dan kalau perlu agar mengambil alih sementara lapak tersebut serta mengaudit pembangunan lapak pasar sentral yang terletak dijalan Arteri HOS Cokroaminoto Makassar dan mengembalikan semua hak pedagang yang telah dikebiri bahkan dirampas.
Hingga berita ini tayang pihak PD Pasar maupun ketua ketua asosiasi belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait somasi yang dilayangkan pedagang dan ditembuskan ke pihak terkait. (*)