NASIONAL – Provinsi Maluku Utara (Malut) memiliki 20 pulau di dalamnya. Provinsi ini resmi terbentuk pada tanggal 4 Oktober 1999, melalui UU RI Nomor 46 Tahun 1999 dan UU RI Nomor 6 Tahun 2003.
Sebelum resmi menjadi sebuah provinsi, Maluku Utara merupakan bagian dari Provinsi Maluku, yaitu Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah. Provinsi Malut beribukota di Ternate yang berlokasi di kaki Gunung Gamalama,
Sebanyak 100 pulau yang menjadi bagian dari Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara dilaporkan akan dilelang pada pekan ini di New York, Amerika Serikat (AS).
Lelang akan dilakukan di situs asing Sotheby’s Concierge Auctions, mulai 8-14 Desember. Di situsnya, Sotheby menyebut kepulauan tersebut sebagai Widi Reserve yang pulau-pulaunya tersebar lebih dari 10.000 hektare di timur laut Bali.
Bahkan Sotheby menggambarkannya sebagai salah satu ekosistem atol karang paling utuh yang tersisa di Bumi, sekaligus “kerajaan hewan” yang luar biasa untuk ratusan spesies langka dan terancam punah, termasuk paus biru dan hiu paus.
Menurut laporan CNN, lelang dilakukan untuk hak pengembangan Kepulauan Widi. Nantinya pembeli asing akan menawar saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII), yang memiliki lisensi untuk membangun resor dan properti di atas wilayah tersebut.
Padahal, kepulauan ini berada di zona perlindungan laut di kawasan Segitiga Karang. Dan berdasarkan hukum, penjualan pulau ke pihak asing dilarang.
Di samping itu, kabar pelelangan Kepulauan Widi juga menjadi kekhawatiran bagi aktivis lingkungan lantaran pembangunan dapat mengancam ekosistem.
“Meski pembangunan direncanakan untuk perlindungan lingkungan, kepemilikan pribadi atas pulau-pulau tersebut akan berdampak pada masyarakat setempat secara sosial dan ekonomi,” ujar koodinator di Destructive Fishing Watch Indonesia, Mohamad Abdi Suhufan, seperti dimuat The Guardian.
Pakar lingkungan Iwan Sofiawan juga meragukan masa depan Kepulauan Widi jika jatuh ke tangan perseorangan.
“Bagaimana bisa dijamin pulau-pulau ini tidak akan dieksploitasi untuk kegiatan pariwisata? Dan bagaimana dengan akses masyarakat lokal setelah pulau-pulau itu menjadi milik pribadi?” ucapnya.
Setelah memicu kontroversi, Kementerian Dalam Negeri mengatakan Pemprov Maluku Utara akan membekukan izin PT LII.
“Tindakan sementara pemerintah provinsi melalui dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan membekukan izin sementara,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA pada Senin (5/12).
Ia mengatakan, jika PT LII bisa menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan, maka izin dapat dibuka kembali.
PT LII sendiri telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemprov Maluku Utara pada 27 Juni 2015 untuk membangun kawasan pariwisata di Kepulauan Widi dengan jangka waktu 35 tahun.
Kendati begitu, PT LII tidak melakukan pembangunan apapun. Pihak PT LII berdalih lelang dilakukan untuk mendapatkan investor asing. Sumber: (LN/rmol