Puan Maharani: Aplikasi Pemerintah Harus Lindungi Data Warga dari Kebocoran

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. Foto : Geraldi/mr

LEGION-NEWS, Parlementaria– Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk melindungi data-data pribadi warga. Perlindungan data pribadi dinilai harus mendapat perhatian khusus, apalagi program-program penanganan Pandemi Covid-19 banyak terintegrasi secara digital.

“Pengelolaan data-data milik rakyat tidak boleh main-main. Perlindungan data-data pribadi warga harus dilakukan secara optimal agar tidak terjadi kebocoran,” kata politisi PDI-Perjuangan itu dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Puan mendesak pemerintah melakukan upaya-upaya pencegahan kebocoran data masyarakat. Puan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan kementerian/lembaga terkait untuk memberikan tambahan keamanan menyangkut perlindungan data warga, termasuk mengenai aplikasi eHAC dan PeduliLindungi.

“Kemajuan teknologi menjadi tantangan untuk kita semua, karena memang ada potensi kejahatan yang akan merugikan rakyat. Peran pemerintah sebagai pemangku kebijakan diharapkan untuk melindungi masyarakat,” sebut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR ini .

Advertisement

eHAC (electronic Health Alert Card) merupakan kartu manual yang dikembangkan Kementerian Kesehatan secara digitalisasi. Aplikasi eHAC digunakan untuk masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi umum, khususnya transportasi penerbangan.

Dalam aplikasi tersebut terdapat nama lengkap, tanggal lahir, foto, nomor KTP, paspor, hasil tes Covid-19, alamat, nomor telepon, nomor peserta rumah sakit, hingga pekerjaan pengguna. Namun Kemenkes menyatakan aplikasi ini sudah tidak digunakan sejak beberapa bulan lalu karena dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi

Terlepas dari itu, Puan mengimbau agar pemerintah tetap waspada. Sebab potensi kebocoran data tetap bisa terjadi lewat platform yang menjadi mitra pemerintah sebelumnya dalam pengoperasionalan aplikasi eHAC. “Seperti diamanatkan oleh konstitusi yang tercantum pada UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), data masyarakat harus terjamin keamanannya,” tegas Puan.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan membuat infrastruktur dengan keamanan lebih terhadap aplikasi PeduliLindungi, yang kini dijadikan rujukan utama untuk menunjang aktivitas warga. Puan mengingatkan, data diri masyarakat terangkum jelas pada aplikasi tersebut.

Puan pun menegaskan komitmen DPR RI menyangkut perlindungan data masyarakat. Di masa sidang ini, DPR RI tengah mengebut penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). “Maka kami juga mengharapkan keseriusan pemerintah dalam proses pembahasan RUU PDP agar bisa segera disahkan sebagai jaminan perlindungan terhadap data-data milik rakyat,” tutup Puan. (sf)

Advertisement