PTPN 1 Reg 1 Dan PTPN IV Reg VI Bangun Kerjasama Pengamanan Aset Negara dengan Kejati Aceh

FOTO: Plt Kajati Sumut usai melakukan Mou dengan pihak PTPN 4 Regional VI, dan PTPN 1 Regional 1.
FOTO: Plt Kajati Sumut usai melakukan Mou dengan pihak PTPN 4 Regional VI, dan PTPN 1 Regional 1.

LEGIONNEWS.COM – MEDAN, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhibuddin menyambut positif kerjasama antara PTPN 4 Regional VI, dan PTPN 1 Regional 1 dengan jajaran Kejati.

Hal itu dilakukan dalam upaya mengamankan aset negara di lingkungan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN, Sebab bukan pekerjaan mudah mengelola aset-aset negara di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kajati kelahiran Medan 1968 ini mengakui banyak masalah yang terjadi menyangkut aset di lingkungan PTPN baik yang ada di Aceh maupun Sumatera Utara.

Dikatakannya aset berupa perkebunan diatas tanah milik BUMN yang menurutnya, banyak pihak yang menginginkan lahan-lahat aset negara di lingkungan perkebunan untuk dikuasai, terutama yang berada di lokasi strategis.

Advertisement

Menurut Muhibuddin hal tersebut sering terjadi beberapa BUMN seperti Pertamina di Aceh dan Jakarta. Karena itu, disarankan secara serius, PTPN mengambil langkah membuat buku putih historikal tanah-tanah HGU dari mulai awal hingga saat ini.

“Ini sangat penting karena akan menjadi warisan tidak hanya menyangkut kepentingan kelanjutan korporasi tetapi juga catatan sejarah untuk generasi berikutnya,” ujarnya Kajati Sumut itu. Senin (3/3/2025)

Pengamanan aset BUMN itu, dalam sambutannya dalam acara Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh, Regional head PTPN IV Regional VI, Syahriadi Siregar menyampaikan penghargaan yang tinggi dengan terbangunnya kerjasamanya ini.

Sebab selama ini pihaknya sangat membutuhkan pendampingan dan perlindungan dari pihak kejaksaan menyangkut keamanan aset perkebunan yang dikelola PTPN, khususnya yang ada di jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh.

Hal senada juga diungkapkan Region Head PTPN 1 Regional 1, Didik Prasetyo. Selama ini sering ada warga yang mengajukan permohonan untuk menguasai lahan-lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sangat sulit diakomodir karena memerlukan proses yang tidak mudah untuk mengalihkan aset negara.

“Karena itu kami sangat berharap penangan hukum, bantuan hukum, dan perlindungan hukum dari pihak kejaksaan dalam menjalankan wewenang pengelolaan aset dan produksi perkebunan,” harap Didik Prasetyo.

Apalagi saat ini, menurut Didik PTPN berupaya untuk ikut berperan dalam program ketahanan pangan nasional.

“Dengan adanya pendampingan ini kami merasa lebih konfiden dalam melangkah,” sambungnya.

Kegiatan yang berlangsung di Medan itu juga dihadiri Aspidum, dan Asdatun Kejati Aceh, serta Kajari Aceh Timur, Langsa, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang.

Sementara dari jajaran PTPN IV, Regional VI hadir SEVP BS, T. Rinel, SEVP BS PTPN 1 Reg.1 Wis Pramono Budiman dan SEVP Aset Ganda Wiatmaja, sekretaris perusahaan Desmon dan Kasubag Humas Rahmat Kurniawan. (Rizky Zulianda).

Advertisement