LEGION NEWS. COM – JAKARTA, Manajemen PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) buka suara usai Kejaksaan Agung menetapkan SB salah satu direktur perusahaan itu sebagai tersangka kasus korupsi pada proyek Pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II elevated.
“Pihak yang berperkara Anggota Direksi Perseroan atas nama inisial SB,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (21/9).
Manajemen membenarkan, status perkara anggota Direksi Perseroan tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam perkara sebagaimana dimaksud.
- Baca juga:
Selain Wacana Pasangkan Prabowo Ganjar, Muncul Nama Puan Cawapres - Baca juga:
Prabowo Mania 08 Menduga, Sekjen PDIP Aktor Intelektual Beredarnya Bacapres Tampar dan Cekik Wamen
Status Perkara sampai dengan saat ini adalah tahap penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Perkara terjadi di dalam yurisdiksi hukum negara Indonesia,” status
Perseroan memastikan bahwa perkara yang sedang berjalan tersebut tidak berdampak secara materiil dan signifikan terhadap kelangsungan usaha perseroan, kondisi keuangan perseroan serta tidak menghambat proses bisnis yang sedang dilaksanakan Perseroan.
- Baca juga:
Suami Maia Estianty Diperiksa sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Pelaksanaan tugas anggota direksi yang bersangkutan sementara waktu akan dilaksanakan oleh Direksi Perseroan secara kolektif kolegial.
“Perseroan menyatakan akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah sesuai kaidah hukum yang berlaku,” pungkasnya. (CNBC)