MAKASSAR – Kasus raibnya dana milik nasabah di PT Bank OCBC NISP KCP Makassar telah memasuki agenda Persidangan. Namun sejak berproses di pengadilan negeri makassar bank swasta nasional itu tak nampak mengirimkan utusannya.
“Sudah kali kedua selama berproses persidangan pihak PT Bank OCBC NISP KCP Makassar selaku Tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir di pengadilan,” ungkap penasehat hukum Kerry Onward Yung saat ditemui awak media. Selasa, (16/1/2023)
Adv, Drs. Aldin Bulen SH, MH selaku penasehat hukum penggugat menilai pihak PT. Bank OCBC NISP KCP Makassar tidak punya itikad baik untuk mempertanggungjawabkan raibnya dana nasabah atas nama Kerry Onward Yung.
“Sungguh sangat disayangkan sudah dua kali persidangan digelar mereka tidak pernah hadir,” ujar Aldin Bulen, Selasa.
Aldin pun mengatakan bahwa tidak adanya itikad baik sejak permohonan Penggugat melayangkan Somasi untuk meminta Rekening Koran tabungan Penggugat namun tidak pernah dibalas oleh manajemen PT. Bank OCBC NISP KCP Makassar.
“Sejak awal mereka ini tidak punya itikad baik. Misalnya saat tim penasehat hukum meminta rekening koran milik klien kami, karyawan bank itu selalu berdalih pimpinan tidak ada ditempat, padahal rekening koran merupakan hak nasabah untuk mendapatkan informasi transaksi keuangannya yang dia simpan di bank yang dia percayakan,” beber Aldin.
Tim penasehat hukum Kerry Onward Yung dari Kantor Hukum Law Firm Aldin Bulen & Partners berharap sidang yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 mendatang pihak PT.Bank OCBC dapat hadir.
“Kami dari tim penasehat hukum berharap mereka dapat hadir. Kalau tidak hadirkan bisa menjadi preseden buruk dalam dunia perbankan khususnya bank PT OCBC NISP di seluruh Indonesia,” tutup Aldin. (**)