
LEGIONNEWS.COM – BANTAENG, PT Baja Lestari Indotama di Jalan Pahlawan, Sasayya, Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Bantaeng tuai sorotan.
Perusahaan tersebut menyediakan berbagai jenis baja seperti baja rangka, baja ringan, Stainless steel, baja karbon tinggi, dan lain sebagainya.
Dilansir dari laman resmi Pemkab Bantaeng PT Baja Lestari Indotama yang berada di jalan Poros Jeneponto-Bantaeng itu diresmikan pada Minggu 19 November 2024 oleh penjabat Bupati Andi Abubakar.
Sorotan datang dari Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar, Alif Fajar.
LKBHMI menduga perusahaan tersebut belum memiliki izin operasional.
Adapun dugaan dimaksud oleh LKBHMI ke PT Baja Lestari Indotama bahwa perusahaan tersebut menyediakan spandek.
LKBHMI dalam keterangannya itu menyampaikan spandek adalah material atap bangunan yang terbuat dari campuran aluminium, seng (zinc), dan silikon yang mana kegiatan usaha tersebut masuk dalam skala industri besar.
“Seharusnya PT Baja Lestari Indotama berada di kawasan industri Bantaeng (KIBA) di kecamatan Pajukukang-Gantarangkeke. Bukan berada di Kecamatan Bissappu,” ujar Alif kepada media Sabtu (10/5).
“Ini yang kami sebut tadi diduga tak memiliki izin operasional. Karena berada di luar kawasan KIBA,” katanya.
Dikatakannya kawasan industri telah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menyebutkan kawasan industri besar ditetapkan berada di Kecamatan Pa’jukkukang, Kemudian diperkuat melalui rencana detail tata ruang kawasan industri.
“Kalau kita melihat tempat usaha PT Baja Lestari Indotama terdapat 3 pintu berskala besar, Bukan lagi kategori gudang tapi patut diduga ada aktivitas industri di dalamnya,” beber Alif Fajar.
“Kalaupun dia gudang, tidak seharusnya berada di luar kawasan industri, Regulasinya seperti itu,” sambung Direktur LKBHMI Cabang Makassar.
Direktur LKBHMI Cabang Makassar itu lalu mempertanyakan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) milik PT Baja Lestari Indotama.
“Kemudian terkait Amdal perusahaan tersebut, Termaksud Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Mereka itu perusahaan skala besar sudah diwajibkan memiliki keduanya,” jelas Alif.
Direktur LKBHMI Cabang Makassar itu menyayangkan sikap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di kabupaten Bantaeng.
“Coba kita lihat peresmian PT Baja Lestari Indotama oleh Pj Bupati Bantaeng, inikan tanda tanya juga padahal pemerintah daerah sudah punya Perda kawasan industri,”
“Hal yang menjadi tanda tanya besar ialah DPRD Bantaeng sebagai pengawas dan pengesahan Perda mereka berjamaah tutup mulut inikan aneh,” katanya.
Lebih parah lagi aparat penegak hukum (APH) disana (Bantaeng) mereka juga ikut ikutan tutup mulut inikan aneh juga. Ada perbuatan yang melanggar peraturan daerah mereka ramai berjamaah tutup mulut” imbuh Alif. (LN)
























