LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Terus mendapat sorotan, Pemenang proyek pembangunan revitalisasi kawasan olahraga karebosi, kota Makassar senilai Rp 70 milyar yang oleh Pokja/ULP telah menetapkan PT Arkindo sebagai pemenang tender.
Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) melalui ketua umum, Baharuddin S, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk mengawasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang saat ini sebagai Pendamping Hukum proyek revitalisasi kawasan olahraga karebosi, kota Makassar senilai Rp 70 milyar itu.
Dikutip dari LPSE Pemkot Makassar PT. Arkindo beralamat di Jl. Puragabaya No. B9 Kota Bandung, dengan nilai penawaran Rp 63.500.000.000,00. Sebagai pemenang tender proyek revitalisasi kawasan olahraga karebosi, kota Makassar.
Sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kota Makassar senilai Rp 69.884.958.110,40.
“Kami secara tegas meminta KPK dan Kejati Sulsel untuk mengawasi Kejari Makassar selaku pendamping hukum. Apalagi dengan tegas Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel sudah mewanti-wanti para Kajari di Sulsel untuk tidak melakukan hal yang dapat mencederai korps Adhyaksa seperti yang baru saja dialami Kajari Bondowoso,” kata Ibar sapaan lain Ketum Umum LKKN ini kepada media. Kamis (7/12/2023)
“Kenapa demikian seperti diberitakan sebelumnya pemenang
proyek revitalisasi kawasan olahraga karebosi oleh PT. Arkindo punya persoalan hukum di penyidik Subdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Banten,” ungkap Ibar.
“Kabarnya hari ini digelar ekspos di Kejari Makassar. Sebelum diberlakukannya kontrak kerja antara PT. Arkindo dengan Pejabat Pembuat Komitmen. Jadi kami ingatkan kembali pihak Kejari Makassar untuk bekerja secara profesional. Bila PT. Arkindo tetap direkomendasikan sebagai pemenang hal itu tentunya menjadi pertanyaan besar publik di Makassar,” imbuh ketua LKKN itu.
“Kan lucu juga kalau Kejari Makassar tetap merekomendasikan PT. Arkindo selaku pelaksana proyek. Tapi disisi lain Kejaksaan Tinggi Banten saat ini tengah melakukan tahap satu, proses penelitian berkas terhadap Abu Bakar Rasyid dan Sugiman selaku pihak dari manajemen PT. Arkindo sebagai tersangka dugaan korupsi,” tambah Ibar.
Dilansir dari radarbanten.com Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Minggu, 13 Agustus 2023 lalu menyampaikan berkas perkara Abu Bakar Rasyid dan Sugiman telah memasuki tahap satu dan sedang dalam proses penelitian.
“Berkasnya sudah masuk tahap satu, tanggal 4 Agustus 2023 lalu sudah diserahkan kepada kami. Saat ini masih dalam proses penelitian,” ujar Rangga.
“Untuk berkas tersangka dengan inisial S (Sugiman) masih di Polda Banten. Berkas tersebut sebelumnya telah diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi,” kata Rangga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus yang menyeret kedua tersangka ini mulai ditangani Subdit III Tipikor Polda Banten sejak Maret 2020 lalu.
Penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah ada laporan terkait proyek yang didanai perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Kota Cilegon itu bermasalah.
Saat proses penyelidikan berjalan, penyelidik mendapati adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Temuan pidana dalam kasus tersebut kemudian diperdalam melalui proses penyidikan.
Saat proses penyidikan berlangsung, penyidik meminta auditor dari BPKP Perwakilan Banten untuk mengaudit kerugian keuangan negara dari kasus tersebut. Hasilnya, kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih.
Kerugian negara tersebut didapat dari uang muka yang diberikan PT PCM kepada PT Arkindo. Uang muka tersebut menjadi kerugian negara karena lahan yang menjadi lokasi proyek jembatan belum dibebaskan. (LN)