PT Arkindo Pemenang Proyek Revitalisasi Karebosi Rp70 Milyar, WRC: Dispora Makassar Wajib Batalkan, Manajemennya Jadi Tersangka di Polda Banten

FOTO: Desain revitalisasi lapangan Karebosi. Pembangunan Lapangan Karebosi akan menghabiskan anggaran Rp70 M. (Properti Dispora Kota Makassar)
FOTO: Desain revitalisasi lapangan Karebosi. Pembangunan Lapangan Karebosi akan menghabiskan anggaran Rp70 M. (Properti Dispora Kota Makassar)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Proyek pembangunan revitalisasi kawasan olahraga karebosi dan fasilitas pendukung di indikasi adanya dugaan kongkalikong dalam proyek tersebut.

Sorotan datangan dari lembaga anti korupsi Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel. Pasalnya perusahaan pemenang tersebut memiliki persoalan hukum.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Sulawesi Selatan, Subhan, SH mengungkapkan pemenang tender revitalisasi Karebosi sebesar Rp71 miliar punya persoalan hukum di Subdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Banten.

“Badan hukum serta manajemen perusahaan pemenang revitalisasi Karebosi sedang dalam pengawasan aparat penegak hukum di Polda dan Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Subhan.

Advertisement

Disebutkan salah satu pengurus PT Arkindo, Rasyid Abu Bakar merupakan tersangka dugaan korupsi proyek jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, tahun 2021 senilai Rp 48 miliar.

“Dia Rasyid Abu Bakar menjadi tersangka bersama pengusaha bernama Sugiman,” katanya.

Jumat, 4 Agustus 2023 lalu, penyidik dari Subdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Banten, telah melimpahkan berkas Abu Bakar Rasyid kepada Kejati Banten.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Minggu, 13 Agustus 2023 lalu menyampaikan berkas perkara Abu Bakar Rasyid dan Sugiman telah memasuki tahap satu dan sedang dalam proses penelitian.

“Berkasnya sudah masuk tahap satu, tanggal 4 Agustus 2023 lalu sudah diserahkan kepada kami. Saat ini masih dalam proses penelitian,” ujar Rangga.

Untuk diketahui, Sugiman merupakan pengusaha yang meminjam perusahaan milik Abu Bakar Rasyid untuk mengerjakan proyek tersebut.

“Untuk berkas tersangka dengan inisial S (Sugiman) masih di Polda Banten. Berkas tersebut sebelumnya telah diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi,” kata Rangga.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus yang menyeret kedua tersangka ini mulai ditangani Subdit III Tipikor Polda Banten sejak Maret 2020 lalu.

Penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah ada laporan terkait proyek yang didanai perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Kota Cilegon itu bermasalah.

Saat proses penyelidikan berjalan, penyelidik mendapati adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Temuan pidana dalam kasus tersebut kemudian diperdalam melalui proses penyidikan.

Saat proses penyidikan berlangsung, penyidik meminta auditor dari BPKP Perwakilan Banten untuk mengaudit kerugian keuangan negara dari kasus tersebut. Hasilnya, kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih.

Kerugian negara tersebut didapat dari uang muka yang diberikan PT PCM kepada PT Arkindo. Uang muka tersebut menjadi kerugian negara karena lahan yang menjadi lokasi proyek jembatan belum dibebaskan.

Sementara itu Kepala Dispora Makassar Andi Pattiware mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk revitalisasi Karebosi sebesar Rp71 miliar. Rinciannya Rp50 miliar di tahun 2023 dan Rp21 miliar di tahun 2024 mendatang.

“Untuk itu meminta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kota Makassar untuk membatalkan PT Arkindo selaku pemenang tender revitalisasi Karebosi agar tidak berdampak persoalan hukum di kemudian hari,” kunci Subhan. (LN)

Advertisement