LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tidak hanya WRC Sulsel, Lembaga Kontrol Keuangan Negara atau LKKN juga menemukan indikasi dugaan PT. Arkindo tidak memiliki Izin Lokasi Usaha Jasa Konstruksi Sarana Olahraga yang dikeluarkan Pemkot Bandung.
“Dari 18 Izin Lokasi Usaha Jasa Konstruksi yang dikeluarkan Pemkot Bandung. Tidak ada satupun izin usaha lokasi PT. Arkindo bergerak dibidang usaha sarana olahraga,” ujar Baharuddin. S Ketua Umum LKKN ini kepada awak media Sabtu malam (9/12/2023).
Dikatakan oleh Ketua Umum LKKN sebaiknya Pokja, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa pengguna anggaran Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) untuk meninjau kembali keputusannya.
“Sudah seharusnya dibatalkan. Pertama, Direktur Utama jadi tersangka di Polda Banten. Kedua, Izin Lokasi Usaha Jasa Konstruksi PT. Arkindo diduga tidak memiliki bidang sarana olahraga,” beber Ketua ketua LKKN ini.
“Apalagi ada penguatan dari rekan WRC Sulsel soal ditemukannya OSS SBU milik PT. Arkindo masih atasnama Tubagus Abubakar Rasyid dan SBU itu masih berlaku hingga 13 Juli 2025. Sementara Asa Saripudin menggantikan posisi jabatan direktur utama dari IR. Tubagus Abubakar Rasyid sejak 31 Juli 2023 melalui notaris keterangan akta notaris Lia Haryati, S.H.,M.Kn nomor 08,” beber Ibar sapaan lain Ketua umum LKKN ini.
“Pada kesimpulan nya, Pemenang Proyek Revitalisasi Karebosi untuk dibatalkan. Itu tadi perusahaan pemenang memiliki persoalan hukum dan tidak memiliki izin lokasi usaha bidang jasa konstruksi sarana olahraga. Dan jangan sampai kasus yang menimpa perusahaan asal Bandung itu terulang kembali di Makassar,” kunci Ibar.
Dilansir dari radarbanten.com Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Minggu, 13 Agustus 2023 lalu menyampaikan berkas perkara Abu Bakar Rasyid dan Sugiman telah memasuki tahap satu dan sedang dalam proses penelitian.
“Berkasnya sudah masuk tahap satu, tanggal 4 Agustus 2023 lalu sudah diserahkan kepada kami. Saat ini masih dalam proses penelitian,” ujar Rangga.
“Untuk berkas tersangka dengan inisial S (Sugiman) masih di Polda Banten. Berkas tersebut sebelumnya telah diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi,” kata Rangga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus yang menyeret kedua tersangka ini mulai ditangani Subdit III Tipikor Polda Banten sejak Maret 2020 lalu.
Penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah ada laporan terkait proyek yang didanai perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Kota Cilegon itu bermasalah.
Saat proses penyelidikan berjalan, penyelidik mendapati adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Temuan pidana dalam kasus tersebut kemudian diperdalam melalui proses penyidikan.
Saat proses penyidikan berlangsung, penyidik meminta auditor dari BPKP Perwakilan Banten untuk mengaudit kerugian keuangan negara dari kasus tersebut. Hasilnya, kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih.
Kerugian negara tersebut didapat dari uang muka yang diberikan PT PCM kepada PT Arkindo. Uang muka tersebut menjadi kerugian negara karena lahan yang menjadi lokasi proyek jembatan belum dibebaskan. (LN)