MAKASSAR – DPW Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Sulawesi Selatan, Iksan, kembali menyoroti proses lelang penetapan pemenang Penataan Kawasan Pantai Merpati, yang di menangkan CV. Hanifah Reski Konstruksi dengan nilai penawaran Rp 9.143.625.508,21 dari nilai HPS yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggar (KPA) Rp. 9.243.660.000,00.
Menurut Ketua DPW PSMP proses lelang penataan kawasan pantai merpati, kini menjadi polemik. Dia menilai prosedur yang terjadi di ruang lingkup Pokja memenangkan perusahaan dengan mengesampingkan asas penawaran terendah dan track record pemenang yang pekerjaannya yang mangkrak, di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dia pun berharap agar penyedia yang dikalahkan di dalam proses tender untuk menyanggah. Padahal secara psikologi di duga syarat hanya sebagai alasan menangkal sinyalisasi adanya dugaan kongkalikong antara penyedia yang di menangkan bersama Pokja.
“Sah sah saja kalau pertimbangan adanya fasilitas sanggah jadi referensi Pokja, namun kami tetap akan laporkan ke Tipikor Kejaksaan Tinggi Sulsel atas dugaan penyalahgunaan jabatan pihak Pokja atas proses lelang tersebut,’ tutur Iksan.
- BACA JUGA: PSPM Sebut Jembatan Pacongkang Bakal Molor, KPA: Akhir September Bentangan Rangka Baja Tiba
“Belum lagi paket ini, Kami punya keyakinan bakal mangkrak jika di paksakan berkontrak, mengingat waktu pekerjaan yang mepet,” kata Iksan di Makassar saat dirinya ditemui sedang berada di kantor Kejati Sulsel. Jumat,
Olehnya itu iksan yang merupakan ketua DPW Solidaritas Merah Putih Sulsel menghimbau kepada seluruh penggiat anti korupsi yang ada di kabupaten Bulukumba untuk memantau proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan nantinya.
“Bila perlu memantau proses pelaksanaan kegiatan proyek penataan kawasan pantai Merpati yang dilaksanakan oleh CV. Hanifah Reski Konstruksi,” ucap dia. Jumat (30/9)
“Perusahaan inikan punya track record melaksanakan pekerjaan Monumen Kalosara yang mangkrak di kota Kendari,” sambung penggiat anti korupsi di Sulsel ini.
Dilansir dari sorotsultra.com saat menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Disebutkan CV. Hanifa Reski Konstruksi selaku pelaksana proyek pembangunan Monumen Kalosara di depan Kantor Wali Kota Kendari yang hingga kini belum dirampungkan. Aksi itu digelar di Kejati Sultra Selasa, (28/6/2022) lalu.
“Harusnya Monumen Kalosara ini sudah dapat dinikmati warga Kota Kendari. Kami menduga bahwa ada permainan di balik mangkraknya pembangunan Monumen Kalosara ini,” ujar Fausan.
Iksan yang juga penggiat anti korupsi di Sulawesi Selatan ini juga mengajak lembaga Mahasiswa dan LSM di Butta Panrita Lopi untuk bekerja sama untuk memberikan bukti awal sebagai referensi proses investigasi dan pengawasan untuk di tindak lanjuti pelaporan di Kejaksaan Tinggi Sulsel nantinya. (LN)