LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP-LKKN), Baharuddin. S. menyoroti proyek pembangunan peningkatan kapasitas ruas jalan Ranteballa-Lekkopini.
Pasalnya proyek senilai Rp25 miliar tersebut. Diduga menggunakan material yang bersumber dari tambang galian c tak berizin alias ilegal.
- Baca juga:
Jangan Rendahkan LGBTQ di Singapura
Pihaknya pun meminta agar unit Tipiter Polda Sulsel untuk melakukan langkah penyelidikan.
“LKKN meminta agar unit Tipidter Polda Sulsel melakukan langkah penyelidikan dengan memanggil Direktur dan Manajemen PT. Inti Pana Mandiri, selaku pelaksana proyek pembangunan peningkatan kapasitas ruas jalan Ranteballa-Lekkopini,” Kata Ketua Umum LKKN ini. Jumat (9/6/2023)
Ketua Umum LKKN ini pun mengatakan walaupun material timbunan yang digunakan rekanan (PT. Inti Pana Mandiri) berasal dari Badan Usaha Milik Desa (BumDes), milik Pemerintah Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Luwu, harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Golongan C.
“Walaupun material timbunan berasal dari BumDes. Harus memiliki IUP galian C, Jika tidak memiliki IUP hal itu tentunya bertentangan regulasi,” kata Ibar sapaan akrab Ketua LKKN ini.
Dilansir dari tvone.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu, Ikhsan As’ad Rabu (7/6/2023) telah memanggil pelaksana proyek.
“Kita panggil rekanannya, termasuk pemerintah Desa Kadundung. Kami ingin dengarkan secara rinci penjelasan para pihak terkait material timbunan yang mereka (rekanan) gunakan,” kata Ikhsan As’ad.
Ikhsan juga sudah menanyakan pada Usdin Iskandar selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK) perihal material timbunan yang digunakan rekanan.
Kepala Dinas PUPR Luwu ini juga membenarkan bahwa PT Inti Pana Mandiri selalu pelaksanan proyek peningkatan kapasitas jalan ruas jalan Ranteballa-Lekkopini dengan masa kerja 300 hari kalender. (LN)