Proyek Revitalisasi Anjungan Sungai Mata Allo Tidak Tepat..!!
Oleh: Hendrianto Jufri Ketua Forum Bantuan Hukum Massenrempulu (FBHM)
Tahun Anggaran 2020 Pemkab. Enrekang melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga menggelontorkan anggaran sebesar 13,8 Miliar untuk kegiatan Proyek Revitalisasi Anjungan Sungai Mata Allo. Proyek tersebut memang di peruntukkan untuk kemajuan Pariwisata dan budaya yang jika kita amati dari video gambaran bangunan memang bakal sangat indah kelihatannya, namun kita tidak serta merta hanya terpaku pada keindahan rencana yang ditampilkan tetapi juga dalam proses pembangunan ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan seperti halnya dampak yang berpotensi akan timbul dikemudian hari andai kegiatan itu tetap dilalukan mengingat proyek tersebut dibangun diatas tanah endepan yang telah mengakibatkan pendangkalan dan pergeseran aliran sungai. Belum lagi proyek tersebut dibangun diatas bantaran sungai maka aturan berkaitan dengan sungai, hingga Perda wajib dipatuhi pemerintah selaku penggagas.
Pertama beberapa tahun yang lalu tanggul dilokasi proyek tepatnya di belakang kantor Cabang BRI Enrekang dan tanggul disamping Rujab Bupati yang kami duga terjadi akibat pergeseran aliran sungai sehingga tanggul terkikis akibat terjadi pendangkalan sungai disepanjang Jembatan lama hingga ke Jembatan baru disebabkan tanah endapan. Kejadian lain yakni tahun 2019 terjadi banjir bandang sebanyak dua kali diarea Batili dan Bamba, kemudian pasca banjir terjadi Pemkab Enrekang turun memasang tanggul (bronjong) disamping Batili untuk menahan agar luapan air agar tidak masuk ke area Batili.
Jika kita melihat dua kejadian itu, maka kita bisa berkesimpulan bahwa proyek tersebut justru berpotensi memperparah keadaan karena kalau kita amati video perencaan proyek tersebut membutuhkan ruang lumayan luas dan itu artinya otomatis akan ada tiang pancang bakal terpasang melewati kaki tanggul dalam dengan begitu otomatis penyempitan aliran sungai akan terjadi.
Faktor selanjutnya yakni tentu kita harus melihat aturan yang ada berkaitan dan adapun aturan mulai dari perda hingga peraturan pemerintah yang kami maksud adalah sebagai berikut;
- Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Enrekang tahun 2011 hingga tahun 2031.
Pasal 18 ayat (1); Jalur evakuasi bencana banjir di sekitar pertemuan Sungai Saddang dan Sungai Mata Allo di Kecamatan Enrekang
Pasal 24 ayat (3); Kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Kecamatan Enrekang yang merupakan pertemuan antara Sungai Mata Allo dan Sungai Saddang. - Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangun Jangka Menengah Daerah Kab. Enrekang tahun 2018-2023. Dalam aturan ini, Pemkab Enrekang melalui kajian BNPB Kabupaten secara tegas mengatakan bahwa Kabupaten Enrekang merupakan daerah potensi banjir bandang dengan pusat rawan banjirnya terletak di Kota Enrekang (sekitaran pertemuan sungai mata allo dan sungai saddang).
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 Tentang Sungai.
Pasal 11; Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 m (tiga meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
Pasal 17; ayat (1) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) menunjukkan terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai. Ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi: a) bangunan prasarana sumber daya air; b) fasilitas jembatan dan dermaga; c) jalur pipa gas dan air minum; dan d) rentangan kabel listrik dan telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (1) Pengelolaan sungai meliputi: a) konservasi sungai; b) pengembangan sungai; dan c) pengendalian daya rusak air sungai.
Pasal 20 ayat (2) Perlindungan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui perlindungan terhadap: a) palung sungai; b) sempadan sungai; c) danau paparan banjir; dan d) dataran banjir.
Pasal 22 ayat (2) Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan: a) menanam tanaman selain rumput; b) mendirikan bangunan; dan c) mengurangi dimensi tanggul.
Permen PUPR nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Pasal 7; Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf c, ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sunga.
Pasal 9; Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk mengendalikan banjir, ruang antara tepi palung sungai dan tepi dalam kaki tanggul merupakan bantaran sungai, yang berfungsi sebagai ruang penyalur banjir.
Pasal 15; (1) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), menunjukkan terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi:
a) bangunan prasarana sumber daya air;
b) fasilitas jembatan dan dermaga;
c) jalur pipa gas dan air minum;
d) rentangan kabel listrik dan telekomunikasi; dan
e) bangunan ketenagalistrikan.
Pasal 22; ayat (1) Sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk:
a) bangunan prasarana sumber daya air;
b) fasilitas jembatan dan dermaga;
c) jalur pipa gas dan air minum;
d) rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;
e) kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain kegiatan menanam tanaman sayur-mayur; dan
f) bangunan ketenagalistrikan.
Ayat (2) Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan:
a) menanam tanaman selain rumput;
b)mendirikan bangunan; dan
c)mengurangi dimensi tanggul.
Pasal 26 huruf C; bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai dan sempadan danau yang didirikan berdasarkan izin yang diperoleh berdasarkan prosedur yang benar dinyatakan sebagai status quo dan secara bertahap ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai dan sempadan danau;
Dari berbagai kejadian dan Peraturan diatas maka kami mengatakan bahwa kebijakan yang tepat untuk Sungai Mata Allo bukanlah membangun Proyek yang justru mempersempit aliran sungai dan memperparah keadaan, tetapi lebih tepat jika pemerintah melakukan pengerukan atau normalisasi sungai, dan memperkuat elevasi tanggul hingga bila perlu memperlebar aliran sungai sehingga potensi banjir bisa teratasi di kota Enrekang.
Pemerintah Kab. Enrekang harusnya membatalkan atau bahkan mencabut Izin Lingkungan Proyek tersebut karena kami menduga bahwa penerbitan Izin Lingkungan Proyek tidak melalui Prosedur yang benar dan bertentangan dengan aturan yang ada seperti Perda No. 14 tahun 2011 tentang RTRW Kab. Enrekang, Permen PUPR No. 28 tahun 2015 tentang Sungai dan PP No. 38 tahun 2011 tentang Sungai. (**)