Proyek Pembangunan Pengolahan Sampah Reduce Bakal Dilaporkan WRC ke Kejati Sulsel

FOTO: Din Arie Lutfi A, SH. Koordinator Divisi Hukum dan HAM WRC Sulawesi Selatan
FOTO: Din Arie Lutfi A, SH. Koordinator Divisi Hukum dan HAM WRC Sulawesi Selatan

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga anti rasuah Watch Relation of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan dalam waktu dekat ini akan segera melakukan pelaporan secara resmi kasus dugaan mark up pada proyek pembangunan pengolahan sampah reduce tahun anggaran 2023.

WRC menduga proyek pembangunan pengolahan sampah reduce tahun anggaran 2023 itu tidak sesuai bestek dalam kontrak kerja. Proyek tersebut berada di Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, dikerjakan oleh KMP Pabiringa senilai RP 500.000.000.

Tiga proyek pembangunan pengolahan sampah reduce lainnya berada di Kabupaten Luwu Utara. Yaitu di Desa Patila, Kecamatan Tanalili, dilaksanakan oleh KMP Patila nilai kontrak kerja RP 500.000.000.

Kemudian di Desa Banyu Urip, Kecamatan Bone Bone, Kabupaten Luwu utara pelaksana KMP Banyu Urip nilai kontrak kerja RP 500.000.000.

Advertisement

Lalu di Desa Sukaraya, Kecamatan Bone Bone, Kabupaten Luwu utara pelaksana KMP Sukaraya nilai kontrak kerja RP 500.000.000.

“Dari keempat kegiatan proyek pembangunan pengolahan sampah reduce itu akan segera kami tindak lanjuti pelaporan resminya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel segera mungkin dengan data yang kami miliki saat ini,” ujar Koordinator Bidang Hukum & HAM WRC Sulsel, Din Ari Lutfi A, SH.

Lutfi yang tengah menyelesaikan program strata duanya di Universitas Hasanuddin Makassar itu menjelaskan tidak hanya kabupaten Jeneponto dan Luwu utara pihaknya tengah melakukan kajian serta investigasi proyek yang bersumber dari kementerian Pekerjaan mum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya.

“Untuk proyek tersebut yang tersebar di kabupaten yang ada di Sulsel akan segera kami rsmpungkan,” tambah Lutfi. Selasa (12/3)

Penanggungjawab pelaksana proyek tersebut adalah Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo Kompleks PAM No. 1, Panaikang, Kota Makassar.

Terkait rencana pelapor proyek pembangunan pengolahan sampah reduce tahun anggaran 2023 di Kejati Sulsel. Awak media menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi DM, SH, MH.

Dikatakannya pihaknya anak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi selama memiliki bukti awal.

“Pada prinsipnya pihak Kejati Sulsel akan menindaklanjuti seluruh aduan masyarakat selama mempunyai bukti pelaporan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Soetarmi.

Untuk diketahui WRC Sulsel salah satu lembaga anti korupsi di Sulsel membongkar kasus dugaan korupsi PDAM Makassar 2014-2019 yang merugikan keuangan daerah hingga puluhan milyar. (LN)

Advertisement