LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Proyek pembangunan Gedung Pusat Informasi Kemahasiswaan Terpadu (Pustipad) Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Tahun Anggaran 2025 kembali menuai kritik keras.
Kali ini, sorotan tajam datang dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Sains dan Teknologi UIN Alauddin terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan perusahaan pelaksana proyek, atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.
Ketua DEMA Fakultas Sains dan Teknologi UIN Alauddin, Muh Alwi Nur, menyatakan dengan tegas bahwa proyek yang dikerjakan melalui sistem LPSE Kementerian Agama dengan kode tender 10020215000 tersebut menunjukkan indikasi nyata ketidakpatuhan terhadap regulasi nasional.

“Kami mengecam keras sikap abai dari PPK UIN Alauddin Makassar yang seharusnya bertanggung jawab memastikan seluruh aspek proyek, termasuk keselamatan kerja, berjalan sesuai aturan. Demikian pula dengan pihak perusahaan yang seolah-olah tidak peduli terhadap nyawa para pekerja,” tegas Alwi dalam pernyataan resminya, Kamis (29/5/2025).
Dari hasil pemantauan mahasiswa di lokasi proyek dan penelusuran dokumen pengadaan, ditemukan bahwa penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 8 Tahun 2010.
“Pekerja terlihat ada yang hanya menggunakan topi dan ada yang hanya mengenakan rompi semata. Ini mencerminkan tidak adanya tindakan tegas dari pihak kampus maupun pihak perusahaan karena mengabaikan hal tersebut. Ini bukan sekadar kelalaian kecil, tapi potensi ancaman nyawa. Dan kampus membiarkan ini terjadi di halaman sendiri. Apakah kita harus menunggu korban terlebih dahulu kemudian kita tegas terkait hal ini? ” tambah Alwi.
Ia juga menegaskan bahwa proyek yang dibiayai oleh Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tersebut bukan proyek main-main, mengingat nilai kontraknya mencapai puluhan miliar rupiah. Ketidaksesuaian prosedur, terutama dalam aspek K3, mencerminkan ketidakseriusan pihak kampus dan pelaksana dalam menjaga integritas pembangunan fasilitas publik.
“Kalau K3 saja diabaikan, bagaimana dengan aspek lainnya? Ini bukan proyek pribadi, ini uang rakyat. Dan kampus harus bertanggung jawab penuh,” ucap Alwi dengan nada geram.
DEMA Saintek UIN Alauddin mendesak agar:
- PPK segera turun ke lapangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek;
- Kontraktor diminta memberikan klarifikasi publik dan segera memperbaiki semua kekurangan K3;
- Audit eksternal dan pengawasan independen dilibatkan untuk memastikan proyek tidak dijalankan dengan standar serampangan.
Hingga berita ini diterbitkan, baik PPK UIN Alauddin Makassar maupun perusahaan pelaksana proyek belum memberikan pernyataan resmi, meski polemik dan sorotan terus meningkat dari kalangan mahasiswa. (**)