Proyek Breakwater Beba Senilai Rp 18 milyar Ribut, ini Kata Mantan Auditor Inspektorat Sulsel

FOTO: Sesepuh GP Ansor Sulsel, Drs. H. Makmur Idrus Asegaf
FOTO: Sesepuh GP Ansor Sulsel, Drs. H. Makmur Idrus Asegaf

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ribut soal proses tender pengadaan pekerjaan breakwater Beba di kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar menjadi perhatian pamong senior yang juga mantan auditor inspektorat pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, H. Drs Makmur Idrus Asegaf.

Saat dihubungi awak media Makmur Idrus yang juga mantan Kabag Pemuda dan Olahraga Biro Kesra Pemprov Sulsel ini mengingatkan agar Pejabat Pembuat Komitmen dan PPATK Dinas Perikanan dan Kelautan Sulsel harus lebih berhati-hati dalam seleksi calon pemenang apalagi proyek senilai Rp 18 milyar lebih itu tengah menjadi sorotan publik.

“Saya ingat saja mungkin lebih berhati-hati saja sebelum berkontrak. Kalau saya baca di pemberitaan ada pencopotan kuasa direktur cabang secara sepihak oleh salah satu perusahaan pemenang, diawal saja sudah ribut bagaimana nanti kalau jalan pekerjaan pasti pejabat di dinas perikanan dan kelautan akan kerepotan,” imbuh sesepuh GP Ansor Sulsel ini.

Saat ditanya terkait tenaga ahli yang telah diganti oleh Direktur Utama PT. Kemuning Yona Pratama yang tidak terekam didalam sistem aplikasi LPSE Sulsel.

Advertisement

“Sesuai aturan kan jelas tenaga tidak bisa diganti saat proses lelang berlangsung. Apalagi saat pembuktian tenaga ahli kan biasa Pokja melakukan klarifikasi dengan menghadirkan tenaga ahli, kalau tidak hadirkan biasa melalui video call misalnya. Itulah jadi pegangan Pokja bahwa perusahaan yang menawarkan tenaga ahli nya dapat dipertanggungjawabkan,” beber mantan auditor Badan Inspektorat daerah Pemprov Sulsel ini.

“Kalau ada pergantian tenaga ahli atau tenaga administrasi yang tidak terekam dalam sistim aplikasi LPSE Sulsel itu tentunya sangat berbahaya. Sepengetahuan saya pergantian tenaga ahli dapat diganti apabila proses pekerjaan berlangsung, sudah jalan kontrak kerja disitu. Misal saja tenaga ahli nya berhalangan tetap tidak dapat mengikuti pekerjaan itu, lalu Direktur Utama atau Direktur Cabang (Kuasa) mengajukan untuk dilakukan addendum kontrak kerja atas pergantian tenaga ahli ke PPK dan PPATK,” beber Makmur Idrus.

Saat ditanya soal mundurnya salah satu pemberi dukungan material utama dalam proyek pekerjaan breakwater Beba.

“Kalau dalam perjalanan dari penetapan pemenang pihak perusahaan pemegang IUP tambang batu gajah mundur itu resiko pihak PT. Kemuning Yona Pratama. Ini kan prosesnya sudah diranah PPK, seharusnya PPK tegas membatalkan PT. Kemuning Yona Pratama sebagai pemenangan pertama, saya lihat di sistem aplikasi LPSE Sulsel ada pemenangan cadangan kedua, proses lanjutkan ke pemenangan cadangan kedua, Kecuali PT. Kemuning Yona Pratama pemenang tunggal proses lelang di ulang kembali,” tambah dia. (LN)

Advertisement