
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Yusuf Gunco, Mochtar Djuma dan Prawidi Wisanggeni mendatangi sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Sulawesi Selatan di Jl Sultan Hasanuddin (Sulsel), Kota Makassar pada Senin (26/5) kemarin.
Ketiganya mengatasnamakan “Forum Penyelamat Olahraga Makassar”.
Yusuf Gunco dalam keterangannya yang diterima awak media menyampaikan surat protes ke Pengurus KONI Sulsel agar dapat menimbang ulang penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan KONI Makassar masa bakti 2025-2029.
Adapun alasannya bahwa proses terpilihnya H. Ismail sebagai Ketua KONI sarat pelanggaran aturan dan ketentuan perundang-undangan.
Pengacara senior yang biasa disapa Yugo itu menyebutkan Ketua terpilih (Ismail), Tidak memiliki pengalaman yang cukup dalam organisasi keolahragaan.
“Yang bersangkutan (Ismail) belum pernah aktif di cabang olahraga manapun,” ujar Yugo.
Pengacara senior itu mengatakan Ismail sudah tercatat sebagai sekretaris umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) periode 2025-2029.
“Dia (Ismail) betul tercatat sebagai sekretaris umum FPTI. Tetapi yang bersangkutan belum dilantik sebagai pengurus,” tutur pengacara senior itu.
“Keaktifannya di cabor ini juga terbilang muda karena baru satu bulan sebelum penyelenggaraan Musorkotlub,” katanya menambahkan.
Yugo juga melampirkan bukti SK dimaksud dalam surat protes tersebut kepada ketua KONI Sulsel, Yasir Mahmud.
“Selain itu, Yugo menyebutkan dukungan atau rekomendasi mayoritas cabang olahraga terhadap saudara Ismail sebagai bakal calon Ketua Umum KONI Kota Makassar periode 2025-2029 cacat yuridis karena dua alasan penting;
Pertama, Rekomendasi dikeluarkan pada bulan Februari 2025, jauh sebelum tahapan Musorkot Luar Biasa dimula.
Kedua, Pada saat rekomendasi itu dibuat, Saudara Ismail tidak memenuhi syarat karena belum memiliki pengalaman organisasi. Hal ini bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI.
Lanjut kata Yusuf Gunco, Disebutkannya, Ketua terpilih KONI Makassar periode 2025-2029 melanggar ketentuan Pasal Pasal 186 ayat C Undang-undang Nomor 1 tahun 2018 tentang Tatib DPRD yang menegaskan larangan bagi anggota DPRD merangkap jabatan pada organisasi atau lembaga yang anggarannya bersumber dari APBD.
Yugo juga mengingatkan KONI Sulsel agar tidak mengakomodasi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif dalam kepengurusan KONI Kota Makassar periode 2025-2029.
Ia mengatakan dari draft pengurus yang beredar, terdapat beberapa nama Anggota Polri aktif dimasukkan.
Selain anggota Polri, aktif, dalam bocoran pengurus baru juga ditemukan ada beberapa politisi dan caleg gagal saat Pemilu 2024.
Menurut Yugo, keterlibatan mereka dikhawatirkan berdampak buruk pada pengelolaan olahraga di Makassar terutama upaya mempolitisasi olahraga di Makassar.
“Kami meminta kepada KONI Provinsi Sulawesi Selatan agar lebih banyak mengakomodasi perwakilan cabang olahraga dalam personalia pengurus KONI Kota Makassar periode 20252029,” kunci Yugo. (*)