Program Makan Bergizi Gratis, Menkeu Sebut Tak Ganggu Dana BOS

LEGIONNEWS.COM – COM, NASIONAL, Pemerintah pastikan program makan bergizi gratis bagi para siswa di bangku sekolah tidak menganggu Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komite IV DPD, Jakarta, Senin (2/9/2024) lalu.

Dia menekankan, anggaran untuk program makan bergizi gratis senilai Rp 71 triliun pada 2025, yang diambil dari pos anggaran dana pendidikan yang sebesar 20% dari APBN.

Namun, program ini dipastikan tidak mengambil anggaran dari dana-dana yang sudah ditetapkan penggunaannya setiap tahun.

Advertisement

Ia menekankan anggaran dana makan bergizi yang berasal dari pos anggaran pendidikan itu berasal dari dana cadangan pendidikan. Dengan begitu tidak akan mempengaruhi anggaran seperti untuk pembayaran gaji guru, hingga operasional sekolah yang berpotensi menaikkan biaya UKT.

“Jadi itu belanja tapi posnya tidak allocated tapi dari dana-dana cadangan pendidikan yang bisa kita gunakan untuk program makan bergizi gratis,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Sri Mulyani menekankan, dalam dana pendidikan yang posnya telah ditetapkan sebesar 20% dari APBN memang telah teralokasikan untuk gaji guru hingga biaya operasional sekolah lainnya, termasuk untuk pembiayaan beasiswa melalui LPDP, maupun program renovasi sekolah.

Namun, total anggaran untuk program-program yang telah memiliki alokasi dalam APBN tiap tahunnya itu tidak akan terganggu dengan adanya penganggaran dari program makan bergizi gratis atau MBG yang merupakan program unggulan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Oleh sebab itu, ia memastikan anggaran untuk MBG tidak akan mengganggu anggaran-anggaran yang telah ditetapkan itu. Ia pun menekankan, program MBG juga tidak akan menyebabkan UKT ke depan menjadi mahal karena anggaran pendidikan yang porsinya 20% seolah-olah terpotong.

Apalagi menyebabkan terganggunya anggaran untuk pengangkatan tenaga honorer guru menjadi aparatur sipil negara atau ASN melalui formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Jadi APBN tidak diturunkan dikurangi sehingga mereka menjadi menaikkan UKT, itu tidak. Jadi kita tetap memberikan tapi perguruan tinggi berbadan hukum itu kan kalau dia mau ekspansi programnya bisa melalui UKT, dan untuk guru honorer tadi kan sudah saya sampaikan rekrutmen honorer jadi PPPK itu sudah diputuskan dari formasi ASN Daerah,” ujarnya.

“Jadi saya ingin meyakinkan ke bapak ibu Rp 71 triliun diambil dari mana? tidak diambil dari mana-mana, itu on top dari itu, jadi BOS pun tidak diubah,” tegas Sri Mulyani. (**)

Advertisement