Prof Yusril Sebut Peradi Organisasi Profesi Advokat yang Sah, Diluar itu Hanya Ormas

FOTO: Yusril Ihza Mahendra (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
FOTO: Yusril Ihza Mahendra (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Mengatakan Peradi memiliki kedudukan sebagai state organ (organ negara) dan menganut sistem single bar (organisasi satu wadah).

Di luar itu, bukan sebagai organisasi profesi, melainkan hanyalah organisasi masyarakat (ormas).

Hal itu dikatakannya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peradi memiliki kedudukan sebagai state organ (organ negara).

Pernyataan Prof Yusril itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Kamis, 5 Desember 2024.

Advertisement

Prof Yusril Ihza Mahendra menyinggung tentang keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

“Ada suatu tugas juga akibat sejumlah keputusan dari mahkamah konstitusi. Terkait dengan pengujian Undang Undang Nomor 18 tahun 2023,” ujar Prof Yusril Ihza Mahendra.

“Yang secara tegas menyatakan bahwa Peradi adalah organ negara,” katanya.

“Kalau organ negara tidak bisa dua,” tambah Prof Yusril.

“Masa Kejaksaan Agung ada dua, Aneh, Masa Mabes Polri ada dua, tidak mungkin,” tutur Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia.

“Kejaksaan hanya satu, Dirjen pemasyarakatan hanya satu. Ndak mungkin ada dua Dirjen pemasyarakatan,” pungkas Yusril.

“Karena itu, Peradi sebagai state organ, Dia harus satu. Tidak bisa dua,” tegasnya.

Dirinya juga mengutip sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang sah.

“Kalau ada sejumlah orang, berkumpul sama-sama, lalu datang ke Notaris membuat akta organisasi, yang anggotanya advokat. Tapi sebenarnya organisasi itu bukan organisasi profesi, hanya ormas saja,” tandasnya

Ditambahkannya, organisasi profesi seperti Peradi memiliki kode etik yang kuat dan mengikat para anggotanya.

“Kode etik itu perintah undang-undang, tidak bisa digugat. Organisasi profesi harus kokoh agar advokat lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” seru Yusril.

Dirinya juga meminta agar terbangun sinergi antara pemerintah dengan Peradi.

“Dengan organisasi yang solid, maka dapat mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia,” tukasnya.

Didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Prof Otto Hasibuan, Yusril menekankan pentingnya Peradi sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat di Indonesia yang diakui oleh undang-undang.

Dirinya juga mengutip sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang sah.

“Kalau ada sejumlah orang, berkumpul sama-sama, lalu datang ke Notaris membuat akta organisasi, yang anggotanya advokat. Tapi sebenarnya organisasi itu bukan organisasi profesi, hanya ormas saja,” tandasnya.

Ditambahkannya, organisasi profesi seperti Peradi memiliki kode etik yang kuat dan mengikat para anggotanya.

“Kode etik itu perintah undang-undang, tidak bisa digugat. Organisasi profesi harus kokoh agar advokat lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” seru Yusril. (*)

Advertisement