Prof Yusril Sebut Pemerintah Tengah Mengkaji Rencana Pemberian Abolisi dan Amnesti Terhadap Pengedar Narkoba

0
FOTO: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
FOTO: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

LEGIONNEWS.COM – PRESIDEN Prabowo Subianto merasa prihatin terhadap sejumlah pemuda usia produktif yang terlibat dalam kasus kasus narkotika. Untuk itu pemerintah tengah mengkaji rencana pemberian abolisi dan amnesti terhadap pengedar narkoba.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

“Pak Presiden sendiri sangat concern dengan masalah ini, lebih-lebih menyangkut mereka yang muda dan berusia produktif serta mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan psikotropika seperti ekstasi dan lain-lain,” ujar Yusril saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Dan Pak Presiden pada waktu itu mengatakan kepada para menteri dan para pembantunya, ‘mungkin enggak diberikan amnesti ataupun abolisi dalam kasus-kasus narkotika seperti ini?’,” imbuh dia.

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kemenko Kumham Imipas, Yusril mengaku telah membahas pemberian amnesti kepada mereka. “Tadi kita bahas juga, kalau mereka yang murni pemakai, mungkin direhabilitasi, usia produktif, kemudian dapat diajukan amnestinya. Tapi bagaimana kalau mereka yang pakai, yang ngedar juga? Nah, tadi sudah ada masukan-masukan,” kata dia.

Sejauh ini, Yusril belum dapat menjelaskan secara perinci kriteria pengedar narkoba yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

Namun, ia menegaskan bahwa kemungkinan pemberian amnesti tetap terbuka bagi para pengguna yang juga terlibat dalam peredaran narkoba, selama keterlibatannya tidak dalam skala besar dan bukan bagian dari jaringan narkotika yang terorganisasi. Menurut dia, kasus-kasus seperti itu masih dapat dipertimbangkan untuk diajukan amnesti. “Yang pada intinya adalah pertimbangannya adalah pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan menghargai usia yang produktif. Selanjutnya direhabilitasi dan diberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya,” kata Yusril. (*)

Advertisement