Prof Yusril Sebut ada Potensi Pelanggaran Konstitusi dalam Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

0
FOTO: Yusril Ihza Mahendra/DOK ANTARA
FOTO: Yusril Ihza Mahendra/DOK ANTARA

LEGIONNEWS.COM – Pemerintah menilai ada ada potensi pelanggaran konstitusi yang bisa terjadi jika putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah bila diterapkan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra kepada media di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

Prof Yusril mengatakan, Salah satunya adalah jeda waktu 2-2,5 tahun antara pemilu nasional dengan pemilu lokal.

Jeda ini akan memberikan makna pemilihan DPRD tidak lagi dipilih lima tahun sekali dan tidak sesuai dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Kalau kita baca Pasal 22E UUD 45 kan tegas dikatakan pemilu dilaksanakan sekali 5 tahun, enggak bisa ada tafsir lain itu, dan pemilu itu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden,” kata Menko Kumhamimipas itu.

Oleh sebab itu, Yusril yang juga pakar hukum tata negara itu mempertanyakan bagaimana bisa pemilihan lokal ditunda selama 2-2,5 tahun, sedangkan Pasal 22E UUD 1945 tegas mengatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

Adapun pasal yang disebutkan Yusril terdapat pada Pasal 22E Ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Jadi, mesti ada satu pemikiran yang agak serius dari segi ketatanegaraan mengenai persoalan ini,” kata dia.

Selain itu, Yusril juga mempertanyakan bagaimana langkah yang tepat untuk menyikapi persoalan yang timbul akibat putusan MK, seperti masa jabatan DPRD.

Hal ini menjadi masalah baru yang masih belum ada solusi dan juga berpotensi melanggar undang-undang.

“Apakah bisa anggota DPRD itu diperpanjang? Apakah ini tidak against (melawan) konstitusi sendiri, karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat? Atas dasar kuasa apa kita memperpanjang mereka itu untuk 2-2,5 tahun? Apakah dibentuk DPRD sementara atau bagaimana? Itu juga masalah-masalah yang masih perlu kita diskusikan supaya kita tidak nabrak konstitusi,” ucap Yusril.

Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029. (*)

Advertisement