LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar memutuskan hasil penjaringan bakal calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Telah diumumkan melalui surat nomor B-08/Un.06/PP-PBCR/OT.00/04/2023, tanggal 26 April 2023, tentang Penetapan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar 2023-2027.
Prof. Dr. Mustari, S.Ag, M.Pd, Dosen/Guru Besar Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Menyampaikan protes kerasnya kepada pihak Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor.
Ada 5 point protes yang disampaikan Prof. Dr. Mustari, S.Ag, M.Pd, diantara nya sebagai berikut;
Pertama, bahwa proses penjaringan hingga penetapan keputusan dimaksud tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Perubahan atas jadwal hanya disampaikan setelah terjadi pemberitaan di media secara umum, tidak ada informasi resmi dari Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) kepada peserta yang telah mendaftar.
Kedua, verifikasi terhadap saya (Prof. Dr. Mustari) selaku salah satu bakal calon dilakukan secara sepihak yang kemudian dirinya menilai, merasakan dan berdasarkan investigasinya, verifikasi ini bersifat tendensius berorientasi pada pemaksaan, penekanan, serta intimidasi terhadap dirinya dan pihak-pihak yang terkait dengan berkas Prof. Dr. Mustari.
Ketiga, pada saat memenuhi undangan tersebut saya mendapat penjelasan dan pertanyaan-pertanyaan dari beberapa anggota Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) sebagai berikut:
1) Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) berdasarkan verifikasi mereka perlu mendapatkan klarifikasi mengenai masa jabatan saya selaku Ketua Lembaga Kerjasama Dan Hubungan Internasional di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Bone tahun 2015-2019 yang menurut mereka kurang dari 2 (dua) tahun karena saya mendapat tugas selaku Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI di KBRI Bangkok tahun 2017, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 68 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah, Pasal 3 huruf a poin 4.
Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun.
- Baca juga:
Proses Tim Seleksi Calon Rektor UIN Alauddin Kerjanya Amburadul, Rachdian: Ada Indikasi tidak Netral
2) Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) telah melakukan verifikasi faktual di STKIP Bone. Sedangkan terhadap bakal calon yang lain, berdasarkan investigasi yang kami lakukan, tidak dilakukan verifikasi sebagaimana terhadap saya, bahkan ada bakal calon yang hanya membuat izin atasan oleh dirinya sendiri.
Ditengarai juga ada bakal calon yang mendapatkan izin bukan dari atasan langsung. Rektor sendiri yang diributkan di beberapa media, ditengarai juga telah peroleh izin tetapi sudah melewati tenggat waktu, dan sampai saat ini belum menunjukkan izin dari atasannya langsung, yakni Dirjen atau Menteri Agama. Inilah yang seharusnya diverifikasi PPBCR secara transparan sebagaimana dilakukan terhadap saya.
Atas penjelasan dan pertanyaan-pertanyaan itu, saya menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Ucapan terimakasih mendapat ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan meminta proses berjalan secara adil dan demokratis.
Terkait SK dari STKIP saya sampaikan benar adanya sesuai jangka waktu SK (2015-2019), meskipun pada tahun 2017 saya menjalankan tugas sebagai Atase Pendidikan dan Kebudayaan di KBRI Bangkok, namun saya tetap menjalankan tugas di STKIP atas persetujuan dari Pimpinan STKIP.
Pada tahun 2020 Pimpinan STKIP menyampaikan surat ucapan terimakasih atas pelaksanaan tugas saya di STKIP dari tahun 2015 – 2019.
Terkait Peraturan Menteri Agama RI Nomor 68 Tahun 2015, Pasal 3 huruf a poin 4. Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun.
Saya menyampaikan bahwa pasal ini bersifat alternatif dan tidak ada unsur pemaknaan yang dapat menggugurkan persyaratan saya karena dokumen berupa SK Jabatan bersifat resmi bahkan saya ajukan lima (5) dokumen SK Jabatan saya masing-masing sebagai:
Sekretaris jurusan di IAIN Alauddin, Direktur Character Building Program di UIN Alauddin, Ketua Internasional Office di UIN Alauddin, Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI di KBRI Bangkok serta Ketua Lembaga Kerjasama dan Hubungan Internasional di STKIP Muhammadiyah Bone.
Dokumen-dokumen ini bersifat resmi dan pada prinsipnya telah memenuhi syarat sesuai PMA RI 68 Tahun 2015, Pasal 3 huruf a poin 4. Penjelasan-penjelasan saya tersebut telah didengar disimak tanpa adanya gugatan atau pengajuan atau gugatan dari pihak PPBCR.
Keempat, sehubungan dengan pengumuman Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) yang dikeluarkan pada waktu/hari yang sama dengan waktu/tanggal verifikasi terhadap saya, yakni tanggal 26 April 2023.
Hal ini menimbulkan pertanyaan atau kecurigaan bagi saya, apa manfaatnya saya diundang klarifikasi itu?
Sementara di lain hal, verifikasi tidak dilakukan kepada bakal calon yang lain, yang diduga berkasnya bersoal. Oleh karena itu, saya sama sekali tidak paham mengapa tidak diloloskan sebagai bacarek. Inilah aspek yang saya lihat dan rasakan sebagai perlakuan yang tidak adil, diskriminatif, dan tendensius kepada saya.
Kelima, berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka saya mengajukan keberatan atas pengumuman Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) dan memohon agar pengumuman tersebut dianulir dan tidak diproses lebih lanjut selama masa keberatan saya ini berlangsung. Apabila tidak ditanggapi, maka saya akan mengajukan gugatan secara hukum.