Pro Kontra UU TNI, Bethel: Peran Tentara Jelas, Ikut Berperan Berantas Narkoba, Itu Bukan Dwi ABRI

FOTO: Pemerhati Kerajaan Gowa Tallo, Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga alias Betel
FOTO: Pemerhati Kerajaan Gowa Tallo, Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga alias Betel

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Marak penolakan Undang Undang (UU) TNI jadi perhatian mantan aktivis mahasiswa UMI Makassar tahun 1985, Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga.

Pria yang biasanya disapa ‘Bethel’ ini kepada media menyayangkan sikap segelintir aktivis yang menyebut dengan disahkannya UU Tentara Nasional Indonesia akan mengembalikan ‘Dwi Fungsi ABRI’.

“Saya pikir itu hanya segelintir aktivis yang diduga di biaya asing yang ingin merongrong Indonesia dari dalam,” ujar Bethel, Kamis malam (27/3).

“Kemudian dikatakan oleh pihak pihak yang menolak UU TNI yang telah disahkan DPR akan mengembalikan dwi fungsi ABRI, Saya pikir itu pikiran sempit. Saya ini mantan aktivis mahasiswa era orde baru,” ucap Bethel.

Advertisement

Bethel kemudian mengisahkan di masanya saat menjadi aktivis mahasiswa seperti apa dwi fungsi ABRI kala itu di masa orde baru (orba).

“Saat itu di masa (orba) kami rasakan bagaimana itu dwi fungsi ABRI. Jadi saya tau persis bagaimana kalau itu ABRI dilibatkan di banyak tempat baik di pemerintahan, sosial politik, lebih lebih di wilayah Kamtibmas,” katanya.

“Di pemerintahan misalkan, Saya mengambil contoh ayahanda dari Ilham Arief Sirajuddin (IAS), Berpangkat kolonel (Kombes) Seorang perwira menengah di kepolisian. Dia (Sirajuddin) ditunjuk sebagai bupati Gowa saat era orde baru, Itu yang dibilang dwi fungsi ABRI,” tutur mantan aktivis mahasiswa UMI Makassar itu.

“Kemudian, di Makassar ada nama Suwahyo seorang prajurit TNI aktif dari unsur matra angkatan darat menjadi wali kota makassar,” tambah Bethel.

“Lalu di era jenderal M Jusuf seorang purnawirawan TNI dipercayakan sebagai kepala BPK, Tidak ada pejabat ataupun menteri sekalipun keluarga Cendana yang berkuasa saat berani melakukan korupsi, Karena mereka sangat mengenal sosok putra Bugis itu punya integritas yang tinggi,” kata Bethel mengisahkan.

“Saat ini di era reformasi seorang anggota TNI maupun dari Polri harus mengundurkan diri saat ingin menjadi kepala daerah. Pertanyaannya apakah undang undang TNI yang sudah diubah baru baru ini (2025) menyebut TNI aktif bisa jadi kepala daerah. Kalau itu ada om Bethel yang akan tampil kedepan melawan pemerintahan Prabowo Subianto,” tegas mantan aktivis Telaga Nipa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini.

Untuk diketahui, Mantan aktivis mahasiswa era 1986, Saat ini aktif dalam kepengurusan kerajaan Gowa Tallo dan dipercaya sebagai panglima pasukan adat Nusantara Indonesia (PANI) dewan pengurus pusat.

Dirinyapun sepakat keterlibatan tentara di UU TNI dalam pemberantasan narkotika yang belakangan ini telah banyak merusak generasi muda baik di perkotaan hingga pelosok desa dan dusun di Indonesia.

“Penempatan tentara didalam pemberantasan narkoba di dalam undang undang TNI saya pikir sangatlah tepat. Mengingat saat ini narkotika sudah masuk sampai kepolosok desa dan dusun di tanah air kita,” terang dewan pengurus pusat PANI itu.

“Bukan tidak percaya kepolisian, Luas wilayah negara kita ini teramat luas. Pelaku kejahatan narkoba pada umumnya memasukan barang barang terlarang (narkotika) yang nilainya triliunan itu melalui perairan laut dan sungai. Disinilah peran TNI sangat dibutuhkan, misalkan matra laut (TNI AL) mereka ini punya kapal perang (patroli) yang 24 menjaga kedaulatan laut Indonesia. Ketika menemukan para pemasok narkoba dapat melakukan suatu tindakan hukum karena mereka (TNI) diberikan tanggungjawab oleh negara untuk memberantas narkoba melalui undang undang TNI,” terang Bethel. (LN)

Advertisement