HUKUM – Pro-kontra draf RUU KUHP yang telah diserahkan ke DPR RI belum surut. Selain soal pasal penghinaan presiden, DPR, dan pejabat negara, publik juga mempersoalkan isi draf RUU yang memuat soal gelandangan.
Dalam Pasal 429 RUU KUHP, tercantum setiap orang yang gelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. Merujuk Pasal 79 RUU KUHP, denda kategori I paling banyak Rp 1 juta.
Muatan pasal tersebut pun kini disorot publik, tak terkecuali Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.
Anthony memaparkan, sebagaimana konstitusi, fakir miskin justru wajib dipelihara negara. Artinya, kata dia, gelandangan wajib diberi tempat tinggal dan tempat penampungan oleh negara.
Hal ini tentu bertolak belakang dengan pasal yang termuat dalam RUU KUHP yang kini sudah berada di meja Komisi III DPR RI.
“Artinya, gelandangan tidak boleh didenda. Malah, pemerintah yang wajib didenda kalau masih ada gelandangan, karena gagal melaksanakan konstitusi,” kritik Anthony Budiawan dikutip dari akun Twitternya, Jumat (8/7). (**)