Presiden Prabowo Teken PP yang Mengatur Pembatasan Penggunaan Medsos oleh Anak

FOTO: Presiden Prabowo Subianto bersama pelajar di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3). (Properti Seskab)
FOTO: Presiden Prabowo Subianto bersama pelajar di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3). (Properti Seskab)

LEGIONNEWS.COM – Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak resmi (PP TUNAS) telah diteken Presiden RI Prabowo Subianto di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3).

Presiden telah mengumumkan hal tersebut PP TUNAS yang salah satunya mengatur pembatasan penggunaan media sosial (medsos) dan pembatasan akses konten-konten digital untuk anak.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Jumat, 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” kata Presiden Prabowo saat mengumumkan PP terbaru pemerintah itu.

“Alhamdulillah, hari ini saya bersama Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak,” ucap Presiden.

Advertisement

Lanjut Presiden, Peraturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya yang dapat merusak nilai-nilai kehidupan generasi emas di era digital.

Masa depan anak-anak Indonesia harus dijaga agar tumbuh secara kreatif, sehat jiwa dan raga, serta menjadi individu yang berani, mandiri, dan optimis menuju masa depan Indonesia yang gemilang.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa PP itu dibentuk dari inisiatif Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang melaporkan mengenai rencana pembentukan PP pada tanggal 13 Januari 2025.

“Waktu itu, saya segera menyetujui semua saran, yaitu segera kita lakukan upaya-upaya untuk melindungi anak-anak kita. Saya katakan: Teruskan! Konsultasi dengan semua pihak, dan ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara-negara lain, negara-negara besar pun sudah lebih dahulu dari kita melakukan upaya-upaya perlindungan anak,” kata Presiden Prabowo.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden menegaskan bahwa anak-anak Indonesia harus tumbuh sehat jiwa dan raganya.

Kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.

Meutya Hafid menjelaskan bahwa PP itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo mengenai perlindungan anak-anak di ruang digital. Dalam prosesnya, Meutya mengatakan bahwa Pemerintah telah menggelar tujuh kali forum diskusi publik (FGD) dan menampung lebih dari 200 masukan dari berbagai kelompok, baik di dalam negeri dan luar negeri.

Berpihak kepada anak

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.

“TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa,” kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/3).

Beberapa ketentuan penting dalam kebijakan ini meliputi klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.

Selanjutnya, pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform. Lalu ada kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.

Berikutnya, larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak, serta pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

Lebih lanjut, pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan ini, sekaligus mendorong penguatan keterlibatan masyarakat dalam implementasi TUNAS agar sesuai dengan kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital.

Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan kebijakan TUNAS. Selama masa tersebut, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden. (*)

Advertisement