Presiden: Pemerintah Melakukan Pembayaran Kompensasi Korban Terorisme dan Ahli Waris

JAKARTA||Legion News – Negara selalu berupaya untuk hadir dalam memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia kepada korban kejahatan, termasuk korban pelanggaran hak asasi manusia berat dan korban tindak pidana terorisme.

Seperti hari ini, pemerintah melakukan pembayaran kompensasi sebesar 39 miliar 205 juta rupiah secara langsung kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah teridentifikasi. Mereka adalah korban dari 40 peristiwa terorisme masa lalu.

Sebelum ini, negara juga menunaikan kompensasi kepada korban terorisme yang pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan seperti bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda (2016), bom Thamrin (2016), penyerangan Polda Sumatra Utara (2017), bom Kampung Melayu (2017), hingga peristiwa terorisme Sibolga (2019).

Nilai kompensasi dari negara tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban yang kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi, mengalami trauma psikologis, atau menderita luka fisik dan mental. Namun, setidaknya, kehadiran negara diharapkan memberikan semangat dan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat yang mereka alami.

Advertisement

Dengan pendampingan negara, para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan dengan lebih optimistis. (*)

Advertisement