JAKARTA||Legion-news.com Masih disuasana pandemi COVID-19. Ditengah meningkatnya penyebaran varian baru COVID-19 [Delta] di Indonesia, Pemerintah melakukan pengetatan PPKM Darurat agar menanggulangi penyebaran varian baru.
Namun, sangat disayangkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa pembantu nya lakukan kunjungan kerja-Nya ke luar negeri hal itu seperti yang dikemukakan oleh Menteri Sekertaris Negara, Pramono Anung.
Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan Presiden Jokowi telah menegaskan dalam PPKM Darurat ini tentutnya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga dan para pimpinan harus ada, ucap dia seperti dilansir dari Kompas.com Sabtu, (17/7).
Diketahui ada sejumlah Menteri beberapa waktu lalu sedang melakukan lawatanya ke luar negeri. Dalam rilis Kementerian Perdagangan, kunjungan Mendag Lutfi bersama Meninves Bahlil ke AS dijadwalkan sejak 9 hingga 18 Juli 2021 ini.
Semisal, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto, melakukan kunjungan kerja-Nya ke Singapura. Selasa, 13 Juli hingga 14 Juli 2021. Dikutip dari Legion-news.com
Selain Airlangga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga melakukan kunjungan kerja-Nya ke Prancis pada akhir Juni lalu.
Kembali ke Sekretaris Kabinet Pramono Anung Pramono, menjelaskan, “Menteri yang diizinkan presiden untuk bepergian ke luar negeri hanya menteri luar negeri karena sesuai bidang tugasnya. Sisanya harus minta izin langsung ke presiden.
“Yang lainnya kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapat izin langsung dari bapak presiden,” ujar Pramono Anung, Jumat (16/7/2021).
Diketahui beberapa hari belakangan, para pembantu presiden melakukan lawatan kerja ke luar negeri di tengah angka kasus Covid-19 sedang tinggi.
Seperti Menteri PAN dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang menghadiri pertemuan G20 di Italia pada akhir Juni lalu.
Menteri Perdagangan M Lutfi dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang ke Amerika Serikat untuk memperkuat hubungan Indonesia-AS di bawah pemerintahan baru Presiden Joe Biden. (Ljn)