LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pengacara kondang Yusuf Gunco (Yugo) berharap agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak melakukan upaya kasasi terkait putusan PTTUN Jakarta Timur (Jaktim) yang memenangkan Sekertaris Provinsi (Sekprov) non aktif, Abdul Hayat Gani.
Harapan itu disampaikan Yugo usai menghadiri sosialisasi Kampanye Pemilu 2024 bersama KPU Makassar di Sekretariat Partai Golkar Jalan Lansirang No.59. Kamis petang (2/11/2023).
“Kasasi itu merupakan hak asasi Presiden Jokowi. Karena prosedur hukumnya seperti begitu, Tapi kalau saran saya, sebagai kepala negara tidak usah lah, agar memberi kesempatan kepada Sekprov non aktif Abdul Hayat Gani untuk kembali menjabat dan bekerja mengisi pembangunan di Sulsel,” tutur Yugo.
Saat ditanya apakah presiden Jokowi telah melayangkan memori kasasi. Dikatakan oleh penasehat hukum Sekprov non aktif itu mengatakan perkara (Kasasi) tersebut telah terregistrasi di Mahkamah Agung RI.
“Kasasi atas putusan bernomor 175/B/2023/PT. TUN.JKT tertanggal 27 September 2023 PTTUN Jakarta Timur telah terregistrasi di MA,” ungkap Yugo.
“Namun sampai saat ini memori kasasinya belum masuk di MA,” kata Yusuf Gunco.
Amar putusan banding tersebut diantaranya:
Pertama, menerima permohonan banding dari Pembanding.
Kedua, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2023/PTUN. JKT, tanggal 17 April 2023 yang dimohonkan banding.
Ketiga, menghukum Pembanding untuk membayar biaya Perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah). (LN)