Presiden Beri Amnesti Jelang Lebaran, Napi Korupsi dan Narkoba Tak dapat Ampunan

FOTO: Presiden Prabowo Subianto. (Properti facebook Presiden Prabowo Subianto)
FOTO: Presiden Prabowo Subianto. (Properti facebook Presiden Prabowo Subianto)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Pemerintah akan memberikan amnesti kepada 19.337 narapidana (Napi). Pemberian pengampunan atau penghapusan hukuman itu akan umumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum lebaran tahun ini.

Namun mereka yang tidak menerima ampunan hukuman itu tidak untuk narapidana kasus korupsi dan narkoba.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Februari 2025.

“Untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apa pun itu, gak akan kami berikan,” kata Supratman pada Senin, (17/2/2025) seperti didengar dan di lihat melalui kanal YouTube.

Advertisement

Kata Menteri Hukum itu pemberian amnesti nantinya tidak bisa sembarangan.

Kementeriannya harus melakukan verifikasi dan asesmen, tetapi hanya berlaku untuk napi dengan empat kriteria yang telah disetujui oleh presiden.

Kriteria pertama yang akan mendapatkan amnesti adalah napi kasus politik, terkait kasus Papua yang dianggap makar, namun tidak terlibat dalam aksi bersenjata. Kedua, napi yang sakit berkelanjutan, seperti sakit berkepanjangan HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan.

Ketiga, para napi yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, hanya bagi napi yang dijerat dengan penghinaan kepala negara.

“Di luar itu, tidak (dapat amnesti). Jadi kalau ITE terkait orang per orang, rasanya tidak pas,” ujar dia.

Terakhir, napi narkoba yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan justru pidana penjara. Supratman menjelaskan, amnesti ini hanya napi pengguna narkoba, bukan pengedar.

“Betul-betul hanya ditujukan kepada pengguna, itupun barang buktinya harus berada di bawah 1 gram. Seharusnya mereka itu tidak berada di lapas,” tuturnya.

Supratman mengatakan prosesnya memang lama karena ada kriteria tersebut, beserta tahapan demi tahapan. Setelah seluruh proses rampung, kata dia, presiden sendiri yang akan menyerahkan nama-nama napi tersebut ke DPR untuk dimintai pertimbangan.

“Pada akhirnya, nanti pasti akan ke Komisi XIII untuk dibahas sekaligus memberi persetujuan kepada pertimbangan yang dimaksud,” ujar dia.

Sebelumnya, Terpisah. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025 yang lalu mengatakan Presiden dapat memberikan amnesti, baik di awal masa jabatan ataupun di akhir masa jabatan.

“Presiden kan bisa saja memberikan amnesti, baik di awal masa jabatan ataupun di akhir masa jabatan,” ujar Menko Kumham Imipas.

“Kita tahu juga misalnya Presiden (AS) Biden memberikan amnesti kepada para narapidana (di akhir jabatannya), normal saja,” imbuh Prof Yusril.

Yusril mengatakan pemberian amnesti bukan lagi persoalan hukum. Amnesti murni diberikan atas pertimbangan presiden terhadap narapidana yang hukumannya berstatus inkrah. (*)

Advertisement