PALOPO – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem, Abdul Salam, dinilai tetap dapat dilanjutkan meskipun yang bersangkutan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Partai NasDem. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum positif bahwa upaya hukum luar biasa seperti PK tidak menangguhkan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemecatan Abdul Salam sebagai kader NasDem telah diputuskan melalui mekanisme internal partai sejak Mei 2025, dengan DPP NasDem mengeluarkan SK pemberhentian Nomor 114-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Alasan utama adalah pelanggaran disiplin partai, yaitu tidak mendukung calon resmi NasDem di Pilkada Palopo 2024/2025 dan secara terbuka mendukung pasangan dari partai lain.
Tidak terima dengan pemecatan tersebut, Abdul Salam mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo. PN Palopo dalam putusan sela Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Plp menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Tidak puas, Abdul Salam kemudian mengajukan permohonan perselisihan di Mahkamah Partai NasDem. Mahkamah Partai NasDem (MPN) dalam putusannya Nomor 4/MPN/DPRD/X/2025 menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Praktisi hukum muda Kota Palopo, Muhammad Rifai menanggapi Surat Mahkamah Partai NasDem Nomor 17/SIP-MPN/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025 yang menyatakan meminta penundaan PAW selama proses pemeriksaan berkas PK berlangsung. Namun, permintaan ini bersifat internal dan tidak mengikat secara hukum negara terhadap proses PAW yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU (PKPU) terkait.
Dalam hukum acara Indonesia, analogi dengan Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan negara menunjukkan bahwa PK tidak menghalangi eksekusi putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Mahkamah Agung dan praktik hukum acara perdata/pidana. Prinsip serupa berlaku di ranah PAW, di mana putusan internal partai yang final dapat dieksekusi meski ada upaya banding internal.
Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Pasal 32 dan 33) mewajibkan penyelesaian sengketa internal melalui Mahkamah Partai terlebih dahulu, tetapi tidak secara eksplisit menyatakan bahwa proses PK internal harus menunda PAW. Praktik KPU di berbagai daerah menunjukkan bahwa PAW dapat dilanjutkan jika putusan pemecatan sudah final dari DPP partai, terutama jika tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan.
Kader Partai NasDem di Palopo menyatakan bahwa proses PAW telah memenuhi prosedur, termasuk penunjukan Yanti Anwar sebagai pengganti. “Kami menghormati mekanisme internal, tetapi eksekusi PAW tetap mengacu pada regulasi pemilu yang tidak menunda proses hanya karena PK internal,” ujar salah seorang pengurus DPD NasDem Palopo.
Hingga saat ini, proses PAW Abdul Salam masih menunggu kelengkapan administrasi di DPRD Palopo dan KPU setempat. Pengamat politik lokal menilai, penundaan lebih lanjut hanya akan memperpanjang ketidakpastian komposisi fraksi NasDem di DPRD Palopo.
Pantauan awak media di gedung DPRD Kota Palopo siang tadi (Senin, 5/1/2026) menunjukkan Abdul Salam masih menghadiri rapat paripurna penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Wali Kota Palopo periode 2025-2030. Kehadirannya tersebut menjadi perhatian, mengingat status keanggotaan partainya telah diputuskan untuk di-PAW.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara disiplin partai dan hak kader, namun tetap dalam koridor hukum positif yang mengutamakan kepastian hukum.
Di sisi lain, dinamika politik lokal menambah kompleksitas kasus ini. Abdul Salam diketahui memiliki kedekatan dengan kekuasaan eksekutif saat ini, terutama dengan lingkaran pasangan Wali Kota Naili Trisal dan Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin (Naili-Akhmad), yang didukung Gerindra (3 kursi) dan Demokrat (3 kursi) di DPRD Palopo. Koalisi pendukung eksekutif tersebut relatif lemah dengan hanya 6 kursi dari total 25 kursi dewan, sementara NasDem menguasai 6 kursi sebagai kekuatan signifikan yang berpotensi memengaruhi keseimbangan legislatif.
Beberapa sumber menyebut adanya isu bahwa pihak tertentu di lingkaran kekuasaan menghendaki Abdul Salam tetap bertahan di partai, bahkan berharap ia mengambil alih posisi strategis seperti Ketua DPRD atau Ketua DPD NasDem Palopo. Hal ini untuk merenggangkan ketegangan antara eksekutif dan legislatif di Palopo, meskipun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait.
Sementara itu, di tempat terpisah, LMND Sulsel melalui ketuanya mengaku telah menyerahkan laporan resmi ke Badan Kehormatan DPRD Kota Palopo terkait dugaan pelanggaran berat tata tertib, sumpah jabatan, serta kode etik oleh Abdul Salam, anggota DPRD Kota Palopo dari Fraksi Partai NasDem.
Pengaduan ini dilandasi atas data kehadiran yang menunjukkan bahwa Abdul Salam tercatat absen 33 kali pada rapat paripurna tanpa alasan yang sah, mangkir puluhan kali dari sidang komisi, tidak pernah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta tidak mencatatkan kehadiran administratif di kantor DPRD.
Meski demikian, hak keuangan berupa gaji dan tunjangan tetap diterima secara rutin. LMND Sulsel menilai perilaku ini sebagai bentuk pengabaian kewajiban pokok anggota dewan yang merugikan rakyat dan mencederai marwah lembaga DPRD.
Ketua LMND Sulsel, Adri Fadli, menyatakan, “Ini bukan lagi soal kelalaian biasa, melainkan pengkhianatan terhadap amanah rakyat Palopo. Masyarakat Palopo membayar pajak dan retribusi dengan susah payah, sementara wakilnya diduga tidak menjalankan tugas dasar. Jika praktik seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk yang semakin merusak kepercayaan publik terhadap institusi DPRD,” sebutnya.
Adri Fadli menambahkan, “Kami memberikan waktu yang wajar kepada BK DPRD dan Gubernur Sulsel untuk bertindak. Jika respons lamban atau terkesan ada upaya perlindungan, LMND Sulsel bersama elemen masyarakat sipil lainnya siap melakukan konsolidasi aksi rakyat secara damai dan konstitusional, serta membawa persoalan ini ke ranah hukum”tambahnya
Kasus Abdul Salam mencerminkan tantangan dalam menjaga integritas dan akuntabilitas wakil rakyat di tingkat lokal, sekaligus menguji konsistensi penegakan disiplin partai serta mekanisme pengawasan dewan.

























