Pra Peradilan Kedua, PH SYL Sebut Firli Sedang Mencari Kambing Hitam

FOTO: Mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
FOTO: Mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Gugatan pra peradilan kedua mantan ketua KPK Firli Bahuri telah resmi terdaftar pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister dengan nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Senin 22 Januari 2024.

Disisi lain Kuasa hukum dari mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Djamaludin Koedoeboen, menilai apa yang diupayakan mantan ketua KPK itu sedang mencari kambing hitam.

“Itu hak konstitusi beliau, namun di sisi lain seolah ingin mencari kambing hitam dalam upaya praperadilan kedua,” ujar Kuasa hukum SYL.

“Dari sisi pembuktian formil-nya. Padahal semua tahapan sudah jelas rangkaian unsurnya,” tambah Djamaludin seperti dikutip dari detik.com terbit, Selasa (23/1/2024).

Advertisement

Djamaludin menyarankan Firli dan kuasa hukumnya kooperatif menjalani semua proses hukum kasus pemerasan. FIrli diminta untuk fokus pada pembuktian di persidangan.

Untuk diketahui Firli Bahuri telah menunjuk pakar hukum tata negara Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. dkk, sebagai kuasa hukum mantan ketua KPK Firli Bahuri.

Adapun alasan dilakukan upaya hukum praperadilan kedua oleh Kuasa hukum Firli Bahuri itu dikatakan oleh Kuasa hukum nya Fahri Bachmid menguraikan bahwa Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, telah menegaskan bahwa pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan harus memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup dengan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP.

“Jika hal tersebut tidak diterapkan dalam mengambil Keputusan menetapkan seseorang menjadi Tersangka, maka penetapan tersebut membawa implikasi tidak sah menurut hukum,” kata pengajar di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu. Rabu (24/1/2024).

“Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 32/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel pada tanggal 12 Mei 2015 dapat dijadikan sebagai yurisprudensi bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 ditetapkan dalam kasus konkret yang diajukan ke persidangan praperadilan, dalam pertimbangan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut,” tambah pakar hukum tata negara itu.

Dijelaskan oleh Fahri, Hakim yang memeriksa perkara menyatakan “oleh karena Termohon telah menetapkan Tersangka meskipun belum ditemukan bukti awal berupa 2 (dua) alat bukti maka penetapan tersebut tidak sah menurut hukum.” Untuk itu, kami berkeyakinan bahwa upaya pengajuan Praperadilan yang kedua ini adalah sebagai tanggapan sekaligus merupakan suatu ikhtiar legal dan konstitusional melalui jalur peradilan, agar keadilan substantif dapat di wujudkan,” terang Fahri Bachmid. (LN/Detik)

Advertisement