PPM, Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Melanggar UU.No.5 Tahun 2014

Arjuna, Humas Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa Sulawesi-selatan

BULUKUMBA, LEGION NEWS.com Sejak dilatik Jumat, 3 Januari 2020 lalu terkait mutasi pejabat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba atas sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Eselon ll dan pejabat administrator Eselon lll bergeser yang beberapa diantaranya mendapat promosi jabatan dari Eselon lll ke Eselon ll dan Eselon lV ke Eselon lll.

Wakil Bupati Tomi Satria Yulianto yang melakukan pelantikan tersebut mengatakan, “Bahwa ini bagian dari komitmen Pemerintah”.

Koordinator Humas PPM Sul-sel, Arjuna Kembali mengingatkan  “bahwa mutasi dan pelantikan pejabat lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba pada tanggal 3 Januari 2020 lalu, Pelaksanaanya itu melanggar ketentuan yang diatur di dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga di duga syarat akan kepentingan politik di Pilkada yang akan diselenggarakan nantinya sehingga mengabaikan prosedural atau aturan-aturan yang berlaku”. Kamis, (07/05/2020)

Lanjutnya, “Terbukti dengan dikeluarkannya surat rekomendasi atas pelanggaran atas sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba dari Komisi Aparatur Sipil Negara dengan nomor surat R-906/KASN/3/2020”.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, KASN menemukan adanya pelanggaran sistem merit dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta mutasi atau rotasi pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Administator dan pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Arjuna, “Agar tidak menimbulkan gejolak kontroversi publik, sekiranya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba agar mematuhi serta segera melaksanakan rekomendasi dari KASN”.

Arjuna, Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM Sul-sel) juga meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk membatalkan SK yang sudah di tandatangani pada pelantikan tersebut.

“Apabila Bupati dan Wakil bupati Bulukumba, masih tetap dengan keputusanya dan mengindahkan surat rekomendasi atas pelanggaran pada sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba dari Komisi Aparatur Sipil Negara dengan nomor surat R-906/KASN/3/2020. Maka, Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa akan menginggatkan kembali dalam bentuk aksi moral”.

PPM Sulsel, “Tidak main-main dengan hal ini, jelas-jelas melanggar konstitusi negara apabila Bupati Bulukumba dan Wakil bupati Bulukumba tidak melaksanakan rekomendasi KASN, Maka PPM Sulsel akan kembali menginggatkan Gubernur Sulawesi selatan di Makassar dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta dalam bentuk Aksi Moral”(Demostrasi), Pungkas Arjun. (Am)

Advertisement