JAKARTA||Legion-news.com Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa pemerintah terus memantau penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021 lalu.
Menurut Presiden, relaksasi penerapan PPKM Darurat akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021, dengan catatan tren kasus Covid-19 mengalami penurunan.
Hal tersebut disampaikan Presiden terkait perkembangan PPKM Darurat yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (20/7).
Kebijakan PPKM Darurat adalah kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19. Selain itu, juga bertujuan utk mengurangi kebutuhan masyarakat berobat di rumah sakit sehingga tdk membuat lumpuh rumah sakit akibat kelebihan kapasitas.
Sejumlah aturan yang akan dilonggarkan jika tren kasus menurun antara lain pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Adapun pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut, penatu, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya diizinkan buka dgn protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturannya akan diatur oleh pemerintah daerah.
Di samping itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit. (rdk)