PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Lapas, WRC Desak Kejari Takalar Periksa Konsultan Pengawas

FOTO: Penyidik kejaksaan saat membawa salah satu tersangka proyek pembangunan di Desa Tompo Tanah dan Desa Maccini Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar. (Properti via ujungjari.com)
FOTO: Penyidik kejaksaan saat membawa salah satu tersangka proyek pembangunan di Desa Tompo Tanah dan Desa Maccini Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar. (Properti via ujungjari.com)

LEGIONNEWS.COM – TAKALAR, Belum setahun dibangun proyek talud senilai Rp1,6 miliar yang bersumber dari APBN 2023 rusak.

Proyek pembangunan talud itu berada di Desa Tompo Tanah dan Desa Maccini Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar.

Kini proyek talud itu memakan korban, JM Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JH (kontraktor), kini dijebloskan ke Lapas Takalar selama 20 hari terhitung mulai 24 Februari hingga 15 Maret 2025.

Pembangunan talud di duga menyimpang dari kontrak kerja, Sehingga mengalami kerusakan belum setahun. Akan hal itu di laporkan oleh masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.

Advertisement

Penyidik meminta pihak Inspektorat Takalar melakukan audit. Hasil dari audit itu kemudian ditemukan kerugian negara mencapai kurang lebih sebesar Rp631.444.200.

“Kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JM dan kontraktor berinisial JH,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar dalam konferensi pers, Senin malam, 24 Februari 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” ucap Tenriawaru.

Terpisah, Lembaga anti rasuah, Koordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan Watch Relation of Corupption Sulawesi Selatan, Lukman, SH mengapresiasi kinerja Kejari Takalar.

“Kasus ini diadukan oleh masyarakat setahun lalu, Butuh waktu untuk penyidik menyelesaikan penyidikan nya, Mengingat kasus ini berada di kepulauan,” imbuh Lukman, Rabu (26/2)

“Tentu dengan ditahan nya PPK dan Kontraktor, Tak terlepas juga peran konsultan pengawasnya. Dia juga harus bertanggungjawab kenapa? Kan konsultan pengawas ada kontrak kerjanya untuk mengawasi proyek talud, Jangan jangan konsultan pengawasnya tidak pernah ke lokasi proyek talud dia harus ikut bertanggungjawab sampai sampai negara mengalami kerugian,” pungkas Lukman. (LN)

Advertisement