LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Dari tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel periode 2024-2027. Sosok Poppy Trisnawati, satu-satunya representasi srikandi. Lain dari laki-laki.
Poppy Trisnawati adalah alumni Fisipol Unhas Makassar, ia juga memiliki jenjang pengalaman di berbagai instansi perusahaan. Ia merasa bersyukur mendapat amanah masuk di KPID.
“Syukur alhamdulillah, ini adalah amanah, maka saya menjalankan tugas sebagai denga baik,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Sosok perempuan yang pernah berkarir dibeberapa perusahaan besar. Ia berharap, Lembaga penyiaran harus menjadi wadah advokasi perlindungan bagi anak dan pemberdayaan untuk kaum perempuan, selain tetap menegakkan fungsi edukasi kepada masyarakat.
“Saya juga berharap siaran yang ramah anak dan perempuan. Dimana lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan perempuan,” harap ibu yang memiliki dua anak itu.
Poppy dan rekan-rekanya 6 komisioner KPID resmi mennyandang status komisioner sah. Pj Gubernur Sulsel Prof Dr Zudan Fakrulloh secara resmi melantik tujuh komisioner KPID Sulsel periode 2024-2027 di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur, Rabu (09/10/2024).
Pelantikan yang dilakukan Pj Gubernur Sulsel ini tak lepas dari terpenuhinya semua legalitas KPI yakni Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.
Dimana seluruh tahapan yang dimulai sejak 2023 tersebut, mulai dari pembentukan Tim Seleksi (Timsel) sesuai ketentuan dari peraturan KPI tersebut.
Secara detail Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan memaparkan proses seleksi KPID yang tidak pernah keluar dari aturan yang menjadi acuannya.
Berdasarkan Pasal 19 (3) Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia menyebutkan bahwa Tim Seleksi pemilihan anggota KPID terdiri atas 5 (lima) orang yang dipilih dan disahkan DPRD Provinsi dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi/kampus, pemerintah provinsi dan KPI Daerah.
“Pasal 19 (5) Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014: Surat Keputusan (SK) Penetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPI Daerah dapat dibuat oleh Gubernur setelah didelegasikan oleh DPRD Provinsi. Dan SK pendelegasian itu ada dari DPRD,” beber Prof Zudan usai melantik 7 komisioner KPID Sulsel tersebut.
Nah sekarang secara administratif DPRD telah mengirimkan tujuh nama, kemudian gubernur memproses secara administratif.
Jadi ini ada teori hukumnya keputusan yang sifatnya deklaratorif.
“Keputusan yang sifatnya konstitutif sudah dilakukan oleh DPRD,” sambungnya.
Prof Zudan menegaskan bahwa tak ada pilihan lain oleh gubernur selain melakukan pengesahan dan menerbitkan SK.
Pelantikan Komisioner KPID Sulsel turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina, Sekprov Sulsel Jufri Rahman, Komisi A DPRD Sulsel, Para Pjs Kepala Daerah, KPU/Bawaslu Sulsel, Pejabat Oemprov Sulsel, Asosiasi Televisi dan Radio, serta sejumlah OKP.
Berikut ketujuh komisioner KPID Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2024-2027:
1. Hamka, SPd,I dan
2. Irwan Ade Saputra, S.IP. M.SI
3. Abdi Rahmat, SH
4. Marselius Gusti Palumpun, S.IP., M.Si
5. NASRUDDIN, S.Pd.I
6. Ahmad Kaimuddin Ombe, SM., M.Si
7. Poppy Trisnawati, S.SOS., MM . (**)