LEGIONNEWS.COM – PAREPARE, Tindakan tegas dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap mereka pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising di wilayah Polsek Ujung, Polres Parepare, Polda Sulawesi Selatan. Sabtu (4/02/2024) pukul 22.00 WITA.
Penerbitan itu dipimpin langsung Kapolsek Ujung AKP. Suardi. S.Sos, MH
Ikut mendampingi Kapolsek, Panit 1 Intelkam Polsek Ujung, IPDA Andi Mustakim, SE. Bersama 5 personil gabungan yang terdiri dari personil unit intelkam, (Satgas tim deteksi), personil unit Reskrim (Satgas tim tindak), personil unit Lantas (Satgas tim tindak), personil BKTM / Babin kamtibmas (Satgas tim Sosialisasi), Personil unit Provos (Satgas pengawasan Personil).
Operasi knalpot brong atau knalpot bising ini berhasil mengamankan enam (6) unit motor berbagai merek, antara lain Motor yamaha N Max DP 3629 BI warna abu abu silver, Motor Yamaha Jupiter MX DP 2269 LO warna biru yamaha Mio DP 3359 AM warna hitam yamaha N MaX DP 2174 MI warna merah, Honda KTX tanpa Plat motor warna merah Yamaha WR warna biru hitam DP 5238 RF.
Kapolsek Ujung Polres Parepare mengatakan. Seluruh barang bukti kendaraan yang diamankan akan dilengkapi dengan mengubah Knalpot brong menjadi knalpot standar pabrik dan melengkapi surat kendaraannya, serta dibuatkan pernyataan dihadapan orang tua para pelanggar.
“Penerbitan knalpot brong juga dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas di masa pemilu tahun 2024,” ucap Suardi.
Dikatakannya kegiatan itu langsung juga memberikan pembinaan dan efek jerah kepada para pelanggar motor knalpot brong dan akan terus dilakukan penertiban penggunaan knalpot brong di kota Parepare terkhusus di wilayah Polsek ujung Polres parepare.
“Sebelumya kegiatan operasi di awali dengan briefing dan evaluasi tugas sehingga setiap kegiatannya terarah dengan baik,” tutupnya Kapolsek Ujung. (**)