Polsek Tamalanrea, Periksa Pelaku Pengeroyokan di Kapasa Raya

Ilustrasi

TEROPONG-MAKASSAR||LN Dini hari itu, sekira pukul 01.00 Wita, anggota Opsnal Polsek Tamalanrea dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Muhammad Iqbal Kosman, melintas di Jl Kapasa Raya, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Saat menggelar operasi rutin anggota Polsek Tamalanrea melihat kerumunan orang, saat tim Panit 2 Reskrim mendekati. Ternyata kumpulan orang itu bersiap melakukan penyerangan.

Diketahui Kaharuddin, berniat melakukan balas dendam. Mencari orang yang menganiayanya. Namun berhasil dicegah Ipda Muh Iqbal Kosman beserta anggota Polsek.

“Mana Kaharuddin, serahkan kepada kami, biar kami tangani masalahnya. Jangan main hakim sendiri, biarkan kami proses hukum,” tegas Ipda Iqbal saat mencari salah satu warga Jl Kapasa Raya

Advertisement

Malam itu, Kaharuddin sementara beristirahat dalam kamarnya di Pondok Hijau Kapasa Baru. Dia tengah bersama putrinya yang masih balita.

Setelah menemukan yang bersangkutan Ipda Iqbal lalu menggali informasi dari Kaharuddin, seputar kronologi penganiayaan dirinya.

Menurut Kaharuddin, Saat itu tiba-tiba, didatangi 4 pelaku. Masing-masing, Mirna (30) seorang ibu rumah tangga, Itto (32), Anna (28), dan Nisar (19). Mereka masing-masing beralamat di Jl Kapasa Baru, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Keempatnya lalu menganiaya korban Kaharuddin dengan kepalan tangan. Korban mengalami luka memar pada wajah, serta nyeri pada badan.

Setelah mendapat penjelasan dari Korban (Kaharuddin), Anggota Opsnal Polsek Tamalanrea bergerak cepat.

Tak selang beberap lama keempat pelaku diringkus. Ke empatnya digoring ke Mapolsek Tamalanrea. Di depan petugas, keempatnya mengakui perbuatannya.

Mirna mengaku penganiayaan itu dilakukan karena korban menuduh dirinya menjual sabu-sabu.

Para pelaku mengatakan mereka sedang di bawah pengaruh minuman keras jenis ballo saat melakukan pemukulan.

Akibat penganiyayaan terhadap Kaharuddin, Keempatnya pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dan menjalani proses hukum. (Tm)

Advertisement