Polsek, Koramil dan Satpol PP Panakukang Tertibkan Tempat Usaha yang Langgar Batas Waktu SE Walikota Makassar

Foto Polsek Panakukang saat menertibkan pengunjung di Cafe Karma Jl. Letjend Hertasning Panakukan Makassar yang telah melewati batas waktu Sabtu malam (13/2)

MAKASSAR||Legion-news.com Kepolisian Sektor  (Polsek) Panakukang lakukan penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19), serta Perwali No. 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19)

Polsek Panakukang menyisir beberapa tempat usaha yang dianggap melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) serta melanggar batas waktu yang telah ditentukan dalam Edaran Walikota Makassar No. 003.02/26/S. Edaran /Kesbangpol/I/2021 Tentang perpanjangan waktu pembatasan kegiatan masyarakat hingga pukul 22:00 WITA dimasa pandemi Covid-19.

Saat ditemui Perwira Pengendali (Padal) Iptu Syarifuddin, S.Sos, menyampaikan, “Polsek Panakukang terus bergerak untuk mengingatkan kepada pengusaha Cafe, Rumah Makan, dan Warung kopi yang ada di wilayah hukum Polsek Panakukang untuk taat mematuhi peraturan pemerintah,” ungkap Kanit Intel Polsek Panakukang ini, Sabtu Malam (13/2)

“Tadi beberapa tempat telah kami datangani diantaranya Cafe Karma, Markobar, rumah makan sari laut yang berada di jalan Letjend Hertasning, seluruh aktivitas dihentikan menginggat waktu yang telah ditentukan sudah lewat.”

Advertisement

Selain itu juga dikawasan toddopuli persisnya di Warkop Terminal Kopi juga kami tertibkan

Syarifuddin, Selain melakukan penertiban tim yang terdiri dari anggota Polsek Panakukang, Koramil Panakukang-Manggal dan Satpol PP Kecamatan Panakukang kembali menginggatkan warga untuk taat dengan Prokes seperti menggunakan Masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan (3M)

Kanit Intel Polsek Panakukang, Iptu Syarifuddin selama kegiatan berjalan lancar, Kembali ia menegaskan sangat mengharapkan kepada pengusaha kuliner, warkop dan warga pengunjung untuk mentaati atiran yang telah ditetapkan Pemerintah daerah, harap perwira polisi ini. (Let)

Advertisement