Polri, KPU dan Bawaslu Terapkan Protokol Kesehatan dalam Pemilihan Serentak 2020

Kampanye Terbuka 100 orang, Kampanye Tertutup 50 orang dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19

JAKARTA||Legion News – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Senin (7/9/2020) lalu menggelar video conference bersama Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia dalam rangka mengecek kesiapan jajaran polri dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 di tengah masa pandemi Covid-19.

Pada kesempatan tersebut, Polri mengundang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan untuk memaparkan perkembangan tahapan pemilihan yang sedang berjalan.

Arief Budiman dikesempatan itu menyampaikan bahwa masing-masing pihak mempunyai ruang dengan kewenangannya masing-masing, sehingga kolaborasi antara Polri, KPU dan Bawaslu dapat menjadi ruang untuk mengimplementasikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dalam Tahapan Pemilihan Serentak 2020. Dalam paparannya, dia juga menekankan perkembangan tahapan pemilihan jangka pendek yang sedang berjalan, yaitu tahapan pencalonan dan kampanye

Advertisement

Arief juga mengungkapkan, momen yang perlu diwaspadai juga saat pengundian nomor urut 24 September 2020 dan pelaksanaan kampanye yang dimulai 26 September 2020, karena kegiatan ini juga berpotensi mengundang kerumunan massa.

Pada prinsip awal, KPU meminta mereka kampanye daring, tetapi dalam hal kampanye tidak bisa dilaksanakan secara daring, bisa dengan kegiatan kampanye sesuai yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu rapat umum, rapat terbatas, pemasangan alat peraga, iklan di media cetak dan elektronik, namun KPU mengatur semua metode tersebut harus menerapkan protokol kesehatan.

“Rapat umum di ruang terbuka dibatasi maksimal 100 orang, rapat terbatas di ruang tertutup jumlahnya dibatasi maksimal 50 orang. Kemudian debat paslon dibatasi maksimal 50 orang di ruang debat, berapapun paslonnya. KPU mengatur hal tersebut, tetapi KPU tentu tidak bisa menjangkau di luar itu, seperti arak-arakan, sehingga KPU memohon kepolisian untuk dapat membantu menertibkan hal tersebut agar sesuai protokol kesehatan,”  pungkas Arief.

Senada, Abhan Ketua Badan Pwngawas Pemilihan Umum RI, juga mengungkapkan kesuksesan pemilihan tidak hanya tergantung pada penyelenggara KPU dan Bawaslu, tetapi juga stakeholder lain seperti kepolisian.

Di kepolisian terdapat sentra Gakkumdu antara kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu, untuk penegakkan aturan pidana pemilihan.

Namun pada prakteknya, tidak hanya pidana pemilihan sesuai kewenangan Bawaslu, tetapi juga tindak pidana umum yang menjadi tugas kepolisian.

“Sesuai kewenangan Bawaslu ada 4 hal, yaitu pencegahan, pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa. Kami sudah melakukan pencegahan dengan surat himbauan kepada parpol untuk mematuhi protokol kesehatan dan pembatasan jumlah orang di KPU. Sekarang dengan kejadian ketidak patuhan protokol kesehatan, bagaimana kita semua bersikap ke depan dan apa yang harus kita antisipasi bersama”, ujar Abhan.

Sementara itu, menindaklanjuti paparan Ketua KPU dan Bawaslu, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menegaskan Polri akan melakukan langkah-langkah strategis untuk meminimalisir terjadinya klaster baru.

Jenderal bintang tiga tersebut mengingatkan jajarannya bahwa pasca tahap pendaftaran ada verifikasi, penetapan, pengundian nomor urut, hingga kampanye.

“Apa yang disampaikan Ketua KPU harus dikerjakan, seperti maksimal 100 orang, ya 100 orang, KPU parpol harus diingatkan. Kalau debat maksimal 50 orang, perhatikan itu, di luar bisa lebih banyak. Para kapolda koordinasi di masing-masing daerah dengan KPU provinsi, begitu juga rakor di kabupaten/kota untuk teknis pelaksanaannya meminimalisir penularan Covid-19,” pungkas Gatot.(**)

Advertisement