TEROPONG-MAKASSAR||Kejahatan di jalanan kembali terjadi di kota Makassar. Para pelaku kejahatan memanfaatkan tehnologi dengan mendaftar resmi sebagai pengemudi online.
Oknum Driver Ojol misalnya ia membawa penumpang ke sarang Begal, Korban Didorong ke Kanal, Ponsel Dirampas.
Kejadian berlangsung pada Kamis, 29 April 2021. Sekira pukul 09.00 Wita.
Dua pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Zulfikar alias Kekeng (20) dan Nurtaslim alias Alling (24), dibekuk Tim Jatanras Polrestabes Makassar, dipimpin Kasubnit 2, Ipda Nasrullah.
Satu berhasil kabur berinisial A. Turut diamankan dua penadah barang curian korban, Erwin (26) dan Gusti (34).
Penangkapan berawal dari laporan polisi korban, bernomor STPL/231/IV/2021/Sek Manggala. Pelapor adalah korban, seorang perempuan berinisial T.
Berdasar laporan itu, kejadiannya pada Minggu, 25 April 2021. Sekira pukul 00.00 Wita. Tengah malam itu, korban T memesan ojek online dari rumahnya di Jl Ir Sutami.
Saat itu, oknum driver ojek online bernama Alling menjemput korban dengan sepeda motor Scoopy DD 6756 RK. Lalu membawa ke Jl Inspeksi Kanal. Tiba-tiba, datang dua orang berboncengan sepeda motor. Kekeng membonceng A. Lalu, A yang membawa parang mengancam korban dengan parang agar memberikan dua ponselnya.
Awalnya korban berusaha mempertahankan, namun parang A diayunkan dan menggores pinggang korban.
Korban Ketakutan. Korban pun menyerahkan ponselnya. Lalu, pelaku mendorong korban ke dalam kanal.
Usai ditangkap, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Ponsel Samsung A10 korban dijual dengan harga Rp700 ribu ke Erwin. Sedangkan Samsung A20S korban dijual ke Gusti Rp1 juta.
Turut diamankan barang bukti ponsel Samsung A10 dan Samsung A20S. Juga sepeda motor Honda Scoopy hitam SD 6756 RK.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, keempat pelaku sudah ada di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. (**)